
Tamiang– Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali disorot publik kecamatan Manyak Payed kabupaten Aceh Tamiang Kali ini, kegiatan yang dikerjakan oleh Maraja Tani P3A di Desa Mata Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga kuat melanggar prosedur standar operasional (SOP).
Hasil pantauan tim awak media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya proyek tersebut tidak memasang papan informasi kegiatan. Para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3.
Hal ini jelas melanggar aturan keselamatan kerja yang seharusnya dipatuhi oleh pihak pelaksana proyek.Lebih jauh, Oknum kepala desa ketika di konfirmasi di lokasi menyebut proyek irigasi itu dikordinir oleh seseorang bernama Wildan Hermansyah .
“Proyek punya (Pelaksana–Red). Biasanya kalau mau konfirmasi tanya ke saya aja Datok Sugianto ujar masyarakat kepada awak media ,temuan apa di kampung kami biyar kami perbaiki.Ironisnya, saat tim media mendatangi lokasi, tidak tampak pihak pelaksana, konsultan pengawas, dinas terkait, maupun aparat Kecamatan Manyak Payed.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek sengaja dibiarkan berjalan tanpa kontrol, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai pemilik dana dari pajak rakyat.
Masalah ini semakin kompleks dengan temuan di lapangan banyak kejanggalan Para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3.
Publik mendesak adanya Klarifikasi lebih terkait kegiatan P3a desa Matang Ara jawa yang tidak menggunakan Aalat Pelindung Diri (APD).