Belum Dibayar Kontraktor Pembukaan Pintu Air Bendungan Baliase di Lutra Tuai Kontroversi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Belum Dibayar Kontraktor Pembukaan Pintu Air Bendungan Baliase di Lutra Tuai Kontroversi

Wednesday, 10 September 2025
Klik untuk tambah keterangan


Luwu Utara, Investigasiwartaglobal.id – Pembukaan pintu air Bendungan Baliase menuai kontroversi sebab dianggap melanggar isi kesepakatan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Utara. Polemik muncul lantaran kontraktor utama proyek tersebut disebut belum melunasi sisa kewajiban pembayaran kepada sejumlah subkontraktor senilai Milyaran Rupiah.

H. Aan Nusdarianto salah satu Subkon material pada proyek pembangunan jaringan irigasi BALIASE Kiri II menilai langkah membuka pintu air itu terburu-buru dan tidak sesuai dengan hasil RDP yang sebelumnya menegaskan penyelesaian kewajiban kontraktor sebagai syarat utama.

“ Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan resmi di DPRD. Seharusnya kontraktor menuntaskan dulu kewajiban terhadap subkontraktor,” ungkap H. Aan.

Sementara itu, Hatta Turusi Komisi II DPRD Luwu Utara saat diminta klarifikasinya menyebutkan, " iya, pintu air itu dibuka yang saya dengar atas negosiasi beberapa orang Subkon dengan orang Polda, " kata Hatta Turusi saat dihubungi Media, Rabu (10/09/25).

Ia juga berharap pihak Kontraktor pelaksana pada proyek ini segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan serta keresahan di kalangan pihak yang dirugikan.

Terkait surat pernyataan pembukaan pintu air pada bendungan BALIASE Kiri yang dibuat sekelompok orang sontak menuai sorotan. Hal ini dianggap telah mengabaikan isi kesepakatan bersama DPRD Luwu Utara yang tertuang pada 3 point kesepakatan.

Mengingat hasil RDP di DPRD tersebut berdasarkan konstitusional sebab DPRD adalah forum resmi yang diatur oleh tata tertib DPRD. Hasil RDP berupa kesimpulan atau rekomendasi, yang biasanya dituangkan dalam berita acara atau notulen rapat, dan hanya bisa diputuskan serta disahkan oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Jadi, hasil RDP tidak bisa serta-merta dibatalkan hanya karena ada kesepakatan beberapa orang sipil di luar mekanisme resmi DPRD.

Pihak sipil (masyarakat, LSM, tokoh, dll.) boleh menyampaikan aspirasi, penolakan, atau keberatan, tapi itu sifatnya masukan atau protes, bukan pembatalan resmi.

Sehingga jika masyarakat ingin hasil RDP dikaji ulang, jalurnya adalah mengajukan keberatan resmi melalui mekanisme DPRD (misalnya audiensi lanjutan, permintaan revisi, atau melalui komisi/pimpinan DPRD).

Pembatalan atau perubahan hasil RDP hanya sah jika dilakukan melalui rapat lanjutan DPRD dengan keputusan resmi.

Dengan kata lain, kesepakatan beberapa orang sipil tidak punya kekuatan hukum untuk membatalkan hasil RDP DPRD, kecuali disalurkan lewat mekanisme politik/administrasi yang berlaku.

Sebagaimana dalam RDP yang digelar bersama pihak kontraktor, subkontraktor, dan stakeholder terkait, telah ditegaskan bahwa pembukaan pintu air hanya dapat dilakukan setelah kontraktor utama menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada subkontraktor. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat sisa tunggakan yang belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.

H. Aan juga menyampaikan bahwa tindakan pembukaan pintu air tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta mencederai komitmen bersama.

“ Kami menegaskan kembali bahwa hasil RDP adalah keputusan resmi yang harus dihormati semua pihak. Apabila kontraktor belum melunasi kewajibannya, maka langkah membuka pintu air jelas bertentangan dengan kesepakatan,” tegas H. Aan.

Dengan adanya langkah tegas ini, H. Aan Ely Nusdarianto berharap permasalahan Bendungan Baliase dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan pihak manapun, khususnya para subkontraktor yang telah bekerja di lapangan.