
Hal-Sel, INVESTIGASI.- Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Utara. Lembaga Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas meminta Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan segera menetapkan mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, sebagai tersangka dan harus di tangkap paksa. Minggu, 28/09/2025.
Ketua Aliansi Indonesia Hal-Sel, Sarjan Taib, dalam keterangannya pada Kamis (27/9/2025), menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama Abdul Fatah tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran desa dengan nilai hampir satu miliar rupiah merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Ini sudah bukan lagi sekadar penyimpangan, tapi pembajakan anggaran desa! Temuan sebesar ini mustahil dilakukan tanpa niat jahat. Kami menuntut aparat penegak hukum segera proses hukum dan tahan pelakunya tanpa kompromi, dan harus ditetapkan tersangka setelah bukti-bukti diberikan” tegas Sarjan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, ditemukan adanya penyimpangan besar dalam pengelolaan Dana Desa Kusubibi. Dari total anggaran Rp1,3 miliar yang dikelola pada masa kepemimpinan Abdul Fatah, sebanyak Rp993 juta dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat, namun realisasinya tidak terlihat di lapangan.
Sarjan menilai, jika penanganan kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak citra penegakan hukum di Halmahera Selatan. Ia mengingatkan Polres Hal-Sel agar tidak ragu mengambil langkah tegas karena kasus ini menyangkut kepentingan publik secara luas dan panggilan suda berlangsung tiga kali yang bersangkutan tidak menghargai panggilan resmi tersebut.
“Anggaran desa adalah hak rakyat. Bayangkan, hampir satu miliar hilang tanpa jejak. Itu bukan jumlah kecil. Uang itu bisa membangun jalan, memperbaiki jembatan, bahkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi kenyataannya, masyarakat hanya menerima janji kosong,” ujarnya lantang.
Selain mendesak penetapan tersangka, Aliansi Indonesia juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tangkapan paksa serta penahanan terhadap Abdul Fatah. Menurut Sarjan, hal ini penting agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi, serta untuk menghindari kemungkinan adanya penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.
Sarjan menutup pernyataannya dengan menyerukan agar kasus Kusubibi dijadikan pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Halmahera Selatan. “Ini peringatan keras, jangan pernah bermain-main dengan anggaran desa. Kalau sampai berani korupsi, hukum harus menunggu di depan pintu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan melalui Kanik Tipikor Polres Hal-Sel belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan Aliansi Indonesia. Upaya konfirmasi melalui vhia telpon dengan Nomor: +62 813-39**-**54 belum ada responden.
Redaksi: wan