GWI Kalbar Desak APH Usut Tuntas OTT Wartawan: "Pemberi Suap Jangan Dibiarkan Lepas" - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

GWI Kalbar Desak APH Usut Tuntas OTT Wartawan: "Pemberi Suap Jangan Dibiarkan Lepas"

Tuesday, 26 August 2025




Kalbar.INVESTIGASIWARTAGLOBAL.id-- Pontianak, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat angkat bicara terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret salah seorang oknum wartawan baru-baru ini. Ketua GWI Kalbar, Alfian, menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh hanya menyudutkan penerima uang, melainkan juga harus menyeret pemberi suap ke meja hijau.

Menurut Alfian, praktik suap mustahil terjadi tanpa ada pihak yang memulai. Jika pemberi dibiarkan lolos, maka akan timbul kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Tidak logis ada orang tiba-tiba memberikan uang tanpa motif tertentu. Apalagi jika muncul indikasi ada pengusaha kayu yang sengaja menjebak hingga memicu OTT. Kalau benar begitu, ini bukan lagi penegakan hukum murni, melainkan skenario yang mencederai rasa keadilan,” tegas Alfian, Selasa (26/8/2025).

Ia menilai praktik jebakan dengan dalih OTT justru berbahaya karena berpotensi dipolitisasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Jika hanya penerima yang dihukum, publik bisa kehilangan kepercayaan pada integritas penegakan hukum.

Senada dengan Alfian, Kabid Humas GWI Kalbar, Muchlisin, menyatakan bahwa korupsi, gratifikasi, maupun praktik suap adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“APH jangan tebang pilih. Baik pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum. Jangan ada yang dilindungi, siapa pun dia. Masyarakat menunggu keberanian APH untuk menegakkan aturan secara adil dan transparan,” tegas Muchlisin.

GWI Kalbar mengingatkan, jika OTT hanya menghukum separuh aktor, maka itu akan menimbulkan preseden buruk sekaligus mencoreng wibawa hukum.

“Kami mengingatkan keras, jangan sampai OTT dijadikan panggung atau sekadar pertunjukan. Publik ingin melihat keadilan nyata, bukan keadilan yang setengah-setengah,” tutup Alfian.[GWI Kalbar]


Editor: Muchlisin