Dugaan Usaha Ilegal di Mandaong, Pemerintah Desa dan Polisi Bungkam - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Usaha Ilegal di Mandaong, Pemerintah Desa dan Polisi Bungkam

Friday, 15 August 2025
INVESTIGASI— Aktivitas usaha somel (pangkalan kayu) milik H. Lapanda di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Usaha ini diduga kuat beroperasi tanpa Izin Usaha Industri (IUI) resmi, namun hingga kini belum ada tindakan atau tanggapan dari pihak berwenang.

Berdasarkan penelusuran, kegiatan pemotongan dan pengolahan kayu tetap berlangsung setiap hari. Data sementara menunjukkan H. Lapanda tidak terdaftar sebagai pemegang izin di Dinas Perindustrian baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Saat dikonfirmasi, H. Lapanda secara terbuka mengakui tidak memiliki izin resmi. “Saya berani operasi karena tidak menerima pesanan dari siapa-siapa, dan saya jalan dengan modal nekat saja,” ungkapnya.

Wartawan yang mengonfirmasi ulang pernyataan tersebut pada kesempatan berbeda mendapatkan jawaban serupa — H. Lapanda tetap bersikeras melanjutkan usahanya meski tanpa izin.

Sikap Diam yang Memicu Pertanyaan
Fakta ini sebelumnya sudah dipublikasikan dalam pemberitaan media. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Mandaong maupun Kepolisian Resor Halmahera Selatan. Kondisi ini memicu dugaan masyarakat bahwa pihak terkait terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.

“Kalau pemerintah desa dan polisi diam saja, artinya mereka membiarkan aturan dilanggar di depan mata,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktisi hukum Yeri kakanok, S.H. menegaskan bahwa pelanggaran izin usaha industri adalah perkara serius.

 “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jelas mewajibkan izin bagi setiap pelaku usaha. Tanpa izin, pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Aparat harus segera bertindak agar hukum tidak hanya sekadar tulisan di atas kertas,” tegasnya kepada media ini, Jum'at (15/08/2025).

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah desa dan kepolisian. Diam terlalu lama hanya akan memperkuat kesan lemahnya penegakan hukum di Halmahera Selatan,(red).

KALI DIBACA