
Bone, 22 Agustus 2025 – Dugaan penyimpangan dana negara kembali mencuat di lingkup pendidikan Kabupaten Bone. Tim investigasi Sulawesi Selatan mengungkap adanya indikasi kuat ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lappariaja, Kecamatan Lappariaja.
Temuan ini diperoleh dari data resmi pemerintah melalui aplikasi OMSPAN (Kementerian Keuangan) dan JAGA (Komisi Pemberantasan Korupsi), serta hasil kunjungan lapangan dan wawancara langsung dengan pihak terkait.
Selama tahun anggaran 2023 hingga 2024, sekolah tersebut menerima Dana BOS dengan rincian:
2023
Tahap 1: Rp 189.080.000
Tahap 2: Rp 189.080.000
2024
Tahap 1: Rp 197.200.000
Tahap 2: Rp 196.500.000

Namun, hasil telaah mendalam tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan serius. Di antaranya adalah nilai honor yang stagnan pada dua tahap di masing-masing tahun, serta ketidaksesuaian data pembayaran kepada 7 penerima honor, yang nilainya berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per orang.
Tidak hanya itu, muncul indikasi mark-up dan pelaporan fiktif pada kegiatan seperti:
Evaluasi pembelajaran
Pengembangan perpustakaan
Langganan daya dan jasa
Pembayaran Honor 2023/2024
Wartawan Difitnah, Foto Disebar, Nomor Diblokir
Kondisi makin keruh ketika pihak sekolah diduga menyebarkan foto grup SMP negeri Bone salah satu ke grup WhatsApp Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), disertai narasi provokatif yang menuding wartawan meminta uang Rp 2 juta agar temuan tak dipublikasikan.
Pesan tersebut berbunyi:
> “Assalamu'alaikum Wr. Wbr. Tabe bapak/ibu... Adakah yang kenal dengan orang ini...? Yang baju strip putih hitam mengaku anggota Pers dari provinsi datang ke SMPN 1 Lapri, mengambil sebagian data dari papan transparansi dana BOSP 2023–2024, lalu meminta uang Rp 2 juta, jika tidak maka data ini akan dilaporkan ke media...”
Wartawan yang bersangkutan secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji. Ia menegaskan bahwa data yang diambil merupakan informasi publik dari OMSPAN dan tidak pernah ada permintaan uang, apalagi sebesar Rp 2 juta itu hoax
Lebih ironis, setelah wartawan meminta klarifikasi lanjutan via WhatsApp, Kepala Sekolah Jasmir M. justru memblokir nomor wartawan, tindakan yang dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab dan penghalangan kerja jurnalistik.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), tentang penghalangan kerja jurnalistik.
UU No. 11 Tahun 2008 (ITE) Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Keterangan Penuh Kontradiksi
Dalam klarifikasinya pada 21 Juni 2025, Kepala Sekolah mengakui telah memberikan uang Rp 200 ribu sebagai “uang bensin” namun menolak disebut menyuap atau diperas. Ia menyebut tudingan permintaan Rp 2 juta sebagai hoaks. Akan tetapi, pengakuan tersebut justru menguatkan fakta bahwa telah terjadi transaksi uang setelah kunjungan investigasi.
Desakan Audit dan Proses Hukum
Kaperwil sulsel, mengecam keras dugaan pelanggaran ini dan menyatakan siap mendorong telah melangkah hukum jika ditemukan bukti penyimpangan.
> “Dana BOS bukan milik kepala sekolah atau bendahara. Itu adalah uang rakyat yang dititipkan negara untuk mencerdaskan anak bangsa. Jika disalahgunakan, maka pelakunya tidak hanya melanggar hukum, tapi mengkhianati masa depan generasi,” tegas HMs.
Tim investigasi mendesak:
1. Audit menyeluruh oleh Inspektorat, BPK, Ombudsman, dan Kejaksaan atas Dana BOS SMPN 1 Lappariaja 2023–2024.
2. Pemeriksaan dan pemanggilan resmi terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.
3. Transparansi dokumen pertanggungjawaban sekolah kepada publik.
4. Sanksi administratif dan pidana jika terbukti terjadi penyimpangan.
Jika terbukti melanggar, para pengelola Dana BOS dapat dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Tanggal 7 Agustus 2025,
Diruangan Tipiter polres Bone kepala sekolah SMP negeri 1 Lappariaja (jASMiR.M) Telah mengungkapkan mengakuinya perbuatan dan kesalahan bahwa dirinya sendiri yang memasukkan poto dan narasi oknum wartawan dianggap pemerasan uang 2 juta dan mengakuinya didepan penyidik bahwa oknum tersebut tidak pernah memeras uang 2 juta mengakuinya bahwa dirinya yang mau kasih ke oknum wartawan tersebut 200 ribu namun oknum tersebut menolak pemberian jASMiR.
Mengungkapkan kronologi wawancara oknum tersebut mengkonfirmasi anggaran dana BOS tahun anggaran 2023/2024.
Honor dibayarkan 500 ada 700 per orang dari 2023/2024. Tegas kaperwil sulsel patut diduganya Honor yang telah terbayarkan bermasalah. Diduga korupsi.

Kaperwil warta global sulsel telah menindak lanjuti ke jalur hukum
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah(JASMiR.M)dan Bendahara BOS masih bungkam, dan belum memberikan klarifikasi tertulis maupun lisan atas temuan dan tuduhan yang mengemuka.
(Tim Redaksi)