INVESTIGASI– Sebuah usaha somel atau pangkalan kayu milik H. Lapanda yang beroperasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin usaha industri (IUI) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemotongan dan pengolahan kayu di lokasi tersebut tetap berlangsung setiap hari, meski sang pemilik, H. Lapanda, mengakui secara terbuka bahwa dirinya belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Saya berani operasi karena tidak menerima pesanan dari siapa-siapa, dan saya jalan dengan modal nekat saja,” ujar H. Lapanda saat diwawancarai wartawan di lokasi usaha.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayah tersebut. Pemerintah Desa Tomori turut membenarkan bahwa hingga kini belum ada tembusan atau dokumen izin usaha dari H. Lapanda yang diterima pihak desa.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Maluku Utara, Bayu D. Sumaila, SH, MH, menilai bahwa aktivitas usaha tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang serius.
“Jika benar usaha tersebut beroperasi tanpa izin industri, maka itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dalam Pasal 105 UU tersebut, setiap pelaku usaha industri wajib memiliki IUI. Tidak adanya izin dapat berimplikasi pidana, termasuk penghentian kegiatan usaha dan sanksi administratif,” tegas Bayu D. Sumaila kepada wartawan, Jum'at (25/07/2025).
Lebih lanjut, Bayu mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan konkret atas dugaan pelanggaran ini.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan lapangan dan proses hukum yang tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini menjadi penting untuk memberi kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah memenuhi kewajiban legalitasnya.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap usaha ilegal. Selain merugikan lingkungan dan potensi pendapatan negara, hal ini juga menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha yang taat aturan,” lanjut Bayu.
Warga mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan peninjauan dan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai perlu guna menjaga ketertiban usaha, keberlanjutan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi industri,(red)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment