Setelah Disorot LBH PHASIVIC, Gubernur Jambi Akhirnya Ungkap Operasi Legalisasi Ribuan Sumur Minyak Ilegal - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Setelah Disorot LBH PHASIVIC, Gubernur Jambi Akhirnya Ungkap Operasi Legalisasi Ribuan Sumur Minyak Ilegal

Tuesday, 8 July 2025



Jambi – investigasiwartaglobal.id |
Sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC dan Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Provinsi Jambi akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi Jambi buka suara. Isu lama yang kerap ditutupi, yakni praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling, kini diungkap secara terbuka oleh Gubernur Jambi, Al Haris, usai muncul tekanan publik.


Pernyataan berani dari LBH PHASIVIC dengan semboyan “Saatnya Sumur Minyak Ilegal Menjadi Legal” menjadi pemantik utama terbukanya operasi yang selama ini disebut berlangsung senyap.

“Selama ini publik tak pernah tahu ke mana arah kebijakan soal illegal drilling. Setelah kami singgung, baru hari ini pemerintah terbuka. Jangan sampai legalisasi ini hanya akal-akalan melindungi bisnis terselubung,” tegas Fahmi, LBH PHASIVIC, Jumat (4/7/2025).

Rapat Tertutup yang Dibuka Mendadak

Senin, 7 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat mendadak di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Al Haris, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, serta perwakilan dari Pertamina, SKK Migas, dan tiga kepala daerah kabupaten yang menjadi pusat pengeboran liar: Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.


Dalam rapat itu, Gubernur secara resmi mengakui bahwa pemerintah tengah mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang membuka peluang legalisasi pengeboran minyak oleh masyarakat.

“Kita akan lakukan inventarisasi terhadap seluruh sumur di luar wilayah KKKS, dan membuka jalur legalisasi melalui BUMD, koperasi, atau UMKM,” ujar Al Haris.

Data Mengejutkan: 15 Ribu Sumur, 5.600 Ilegal

Berdasarkan data sementara yang diungkap Pemprov Jambi, terdapat sekitar 15.000 sumur minyak di wilayah Jambi, dan 5.600 di antaranya berstatus ilegal. Lokasi sumur-sumur ini tersebar di:

  • Kabupaten Batang Hari: Desa Pompa Air, Bungku, Kecamatan Bajubang, Tahura dan WKP Pertamina EP.
  • Kabupaten Muaro Jambi: Desa Bukit Subur (Unit 7), Adipura Kencana (Unit 20), Bukit Jaya (Unit 21), Trijaya (Unit 8A), Ujung Tanjung (Unit 11), Kecamatan Bahar Selatan.
  • Kabupaten Sarolangun: KM 51 Area Konsesi PT AAS, dan Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh.

Tenggat 14 Juli: Terlalu Singkat dan Tertutup?

Gubernur Al Haris menetapkan batas waktu 14 Juli 2025 untuk seluruh pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan inventarisasi sumur minyak rakyat. Ia juga memerintahkan daerah menyiapkan badan usaha (BUMD/koperasi/UMKM) yang akan bertugas mengelola izin legal.

“Inventarisasi ini akan menjadi dasar seleksi mitra KKKS, sekaligus penunjukan badan usaha yang akan bertanggung jawab secara sah,” tegasnya.

Namun, LBH PHASIVIC menyebut tenggat waktu tersebut justru mengundang kecurigaan. Proses pendataan yang mendadak dan tertutup rawan dijadikan celah bagi permainan elit-elit lokal, termasuk pengusaha tambang dan oknum aparat.

Investigasi Warta Global: Legalisasi Harus Transparan, Jangan Jadi Tameng Baru

Redaksi investigasiwartaglobal.id menilai bahwa legalisasi tidak boleh sekadar menjadi “pencucian status” bagi praktik ilegal yang telah berjalan bertahun-tahun. Harus ada audit publik, keterbukaan data, dan pengawasan independen agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada segelintir pemilik modal.

“Kami pertanyakan kenapa baru bergerak setelah desakan publik? Apakah ini bentuk kegagapan, atau memang ada yang ditutup-tutupi selama ini?” kata Fahmi, menutup pernyataannya.


Reporter: F. Hendri
Editor: Redaksi Investigasi Global
investigasiwartaglobal.id – Ungkap Fakta, Bongkar Realita.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment