Praktis Hukum Terkait BPJS Ketenagakerjaan: Pemda Halsel dan Kejari Labuha Terkesan Tidak Serius. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Praktis Hukum Terkait BPJS Ketenagakerjaan: Pemda Halsel dan Kejari Labuha Terkesan Tidak Serius.

Tuesday, 8 July 2025
INVESTIGASI- Akhir-akhir ini banyak yang membicarakan terkait BPJS Ketenagakerjaan pasalnya sejumlah besar desa di Halsel ternyata belum mendaftarkan BPJS untuk Perangkat Desa dan pekerja rentan.

Atas polemik itu Praktis Hukum Fardi Tolangara, saat dimintai tanggapannya Ia mengatakan Pemda Halsel delematis.

"Bahwa dasar Pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada Impres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Isinya Presiden menginstruksikan Bupati  mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya agar melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah"tuturnya 

Dalam Impres No 2 Tahun 2021 itu pada instruksi Kedua angka 24 Poin a dikatakan 'bupati/walikota menyusul dan menatap regulasi serta mengalokasikan untuk  mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya' atas dasar itu  Bupati Halmahera Selatan menerbitkan Instruksi nomor 1 tahun 2023 tentang perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa dan pekerja rentan. "Jelas kita tau bersama manfaat atas BPJS Ketenagakerjaan ini apalagi untuk perkeja rentan di desa "kata fardi kepada media,Senin (08/07/2025)

Praktis Hukum ini mengatakan keberlakuan BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki acuan lantas kenapa tidak diseriusi baik oleh Pemda Halsel dan Kejaksaan Labuha.

Dalam Impres No 2 Tahun 2021 Kedua angka 22 dijelaskan bahwa Jaksa Agung melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum Terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaa" ujarnya.

Faktanya ada Desa yang belum melaksanakan instruksi untuk pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2023 sampai saat ini. Pemda dan Kejaksaan sebenarnya serius atau tidak untuk memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bisa optimal.

"Kalau serius maka suka atau tidak wajib tindak tegas, ini ribut dulu baru penegakan hukum tergerak, kalau penegakan hukum seperti ini, rakyat yang korban menjadi korban lagi kan lucu"pungkasnya

Praktis mudah ini Mengatakan tindakan desa-desa yang mengabaikan Program yang memiliki dasar Pemberlakuan sangat berpotensi penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan keuangan negara. Sebagaimana Dalam Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016,  yang unsur-unsurnya : Setiap orang; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana; Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Secara singkat dapat kita pahami bahwa tidak dilaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal dapat  memenuhi kualifikasi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itulah kami berharap Kejaksaan Negeri Labuha serius, bila perlu Pemerintah Daerah diperiksa sejauh mana optimalisasi program ini kalau mereka melakukan pembiaran, mengajurkan dan/atau menyuruh untuk tidak melakukan pembayaran BPJS ketenagakerjaan makan jelas penyertaan Tindak Pidana sebagaimana Pasal 55 KUHP"tutup Fardi.


Redaksi: Draken/"

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment