
INVESTIGASI. — Sejumlah dugaan praktik penyalahgunaan dana desa yang menyeret Kepala Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Abidin Taib, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan akademisi. Warga menyampaikan keprihatinan mendalam atas buruknya pengelolaan anggaran desa yang diduga berdampak pada stagnasi pembangunan dan menurunnya kualitas pelayanan publik di desa tersebut. Labuha, 31 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan hasil penelusuran, terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi Program Ketahanan Pangan tahun anggaran 2023. Dari 21 unit mesin ketinting yang direncanakan, hanya 14 unit yang terealisasi. Selain itu, dua unit mesin sagu rumbia hingga kini belum ada wujudnya, dan dari 15 unit mesin sensor yang dijanjikan, hanya lima yang benar-benar sampai ke masyarakat.
Tidak hanya itu, dana tambahan dari Kementerian sebesar Rp139 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa, diduga tidak dipertanggungjawabkan dengan jelas. Dugaan penyelewengan serupa juga mencuat pada anggaran tahun 2024, termasuk pengadaan dua unit tenda desa senilai Rp60 juta dan dana tambahan kementerian sebesar Rp124 juta yang hingga kini tidak diketahui kejelasannya.
"Kami merasa dikhianati. Banyak program hanya ada di atas kertas, tapi tidak dirasakan manfaatnya oleh warga," ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Menanggapi persoalan ini, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menyatakan keprihatinannya. Ia yang selama ini aktif mengawal isu transparansi dan tata kelola pemerintahan di Halmahera Selatan, menilai dugaan ini perlu ditanggapi secara serius oleh otoritas terkait.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), harus segera mengambil langkah tegas. Audit harus dilakukan, dan jika terbukti terjadi penyimpangan, aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas Muhammad Kasim Faisal.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai aturan pelaksana yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat Desa Tabalema telah menyampaikan tuntutan kepada Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, agar segera mencopot Abidin Taib dari jabatannya. Mereka juga mendesak agar DPMD mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, serta Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap laporan penggunaan anggaran desa.“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila tak ada respons, kami siap melakukan aksi lanjutan,” tegas Koordinator Lapangan Aksi, Harsono.
Warga berharap agar persoalan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola desa secara menyeluruh. Mereka mengajak semua pihak, termasuk lembaga pengawasan dan organisasi masyarakat sipil, untuk ikut serta mengawal dana publik agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Redaksi: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment