Bersenjata dan Bawa 1 Kg Sabu, Pasutri Asal Medan Diringkus Polisi di Binjai — Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Bersenjat - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Bersenjata dan Bawa 1 Kg Sabu, Pasutri Asal Medan Diringkus Polisi di Binjai — Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Bersenjat

Wednesday, 9 July 2025



Binjai, investigasiwartaglobal.id – Keberanian aparat Polres Binjai dalam menggagalkan peredaran narkoba patut diapresiasi. Namun di balik keberhasilan itu, tersingkap fakta mengkhawatirkan: jaringan narkotika yang kini kian nekat, bahkan membawa senjata api saat beraksi.

Hal itu terbukti dalam penangkapan sepasang suami istri berinisial TH (38) dan PP (32), warga Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, saat hendak mengedarkan sabu seberat 1 kilogram.

Menurut keterangan resmi Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH, awalnya polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu SH langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.


Dari hasil pengamatan di lapangan, petugas mencurigai pasangan pria dan wanita yang melawan arus lalu lintas menggunakan sepeda motor. Kecurigaan petugas terbukti saat keduanya berhenti di depan rumah kosong. Perempuan turun membawa plastik biru, sementara pria tampak mencari tempat sembunyi sambil menggenggam senjata api rakitan.

“Saat dilakukan penyergapan, pelaku pria melepaskan tembakan ke arah personel kami. Ini bukan transaksi biasa, ini sudah masuk pada level ekstrem. Untungnya tembakan meleset, dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa ada korban jiwa,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti:

  • 1 bungkus sabu dalam plastik hijau merk Guanyinwang seberat ±1.000 gram,
  • 1 plastik asoi biru,
  • 2 unit HP Samsung,
  • 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam,
  • 1 selongsong peluru aktif,
  • serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy biru dove-putih nopol BK 5820 ALC.


Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri yang tinggal di Medan. Namun, yang menjadi catatan investigasi Warta Global, adalah keterlibatan senjata api dalam operasi ini. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah bagian dari sindikat narkotika bersenjata, yang kerap mengedarkan narkoba antarwilayah di Sumatera Utara.

“Kasus ini tidak bisa dianggap biasa. Saat pengedar sudah membawa senjata api, berarti ada struktur dan perlindungan dalam jaringan mereka. Ini yang sedang kami dalami,” tambah Kasat.


Kini TH dan PP telah diamankan di Mapolres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: penjara seumur hidup atau hukuman mati.

investigasiwartaglobal.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Apakah ini bagian dari sindikat besar yang mengakar di Sumatera? Atau hanya ujung dari mata rantai yang lebih luas? Publik menanti ketegasan dan transparansi.


(Tim Redaksi – investigasiwartaglobal.id)
Tajam, Terpercaya, dan Berdedikasi pada Kebenaran


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment