Warga Gelar Aksi di Polsek Obi: Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Pemerkosaan Anak, Soroti Dugaan Intervensi Oknum Polisi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Warga Gelar Aksi di Polsek Obi: Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Pemerkosaan Anak, Soroti Dugaan Intervensi Oknum Polisi

Wednesday, 9 July 2025
INVESTIGASI – Ratusan warga Kecamatan Obi turun ke halaman Polsek Obi, Rabu pagi (9/7), dalam sebuah aksi demonstrasi menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh lebih dari empat orang pelaku. Massa mengecam lambannya proses hukum dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam upaya “damai” di luar jalur hukum.

Aksi yang berlangsung damai namun penuh semangat ini diwarnai orasi-orasi keras dari peserta aksi. Mereka menyuarakan tuntutan atas keadilan hukum dan perlindungan korban. Dalam orasinya, massa menyebut bahwa laporan resmi telah masuk sejak tanggal 13 Juni 2025 dengan STPL/30/K/VI/2025, namun hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditahan.

“Kami datang bukan untuk bersenang-senang. Kami datang membawa luka dan duka dari anak bangsa yang diperkosa haknya, tubuhnya, dan masa depannya!” teriak salah satu orator aksi Darwan, dari atas mobil komando.

Para demonstran menekankan bahwa perbuatan pelaku sudah sangat jelas melanggar Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Lebih lanjut, jika kejahatan dilakukan secara bersama-sama dan mengandung unsur kekerasan serta perekaman video, maka berlaku pemberatan hukuman sesuai perundangan yang berlaku.

“Kami pertanyakan, mengapa hukum yang jelas tidak dijalankan? Mengapa para pelaku masih bebas berkeliaran, sementara korban terperangkap dalam trauma?” ujar orator lainnya Faldi yang juga merupakan koordinator aksi, Rabu (09/07/2025).

Aksi ini juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Obi yang diduga mencoba memediasi kasus tersebut secara diam-diam. Tiga nama disebut dalam aksi, yakni Rahman, Juned, dan Riki. Warga mendesak agar keterlibatan ketiganya diusut secara transparan oleh pihak yang berwenang.

Massa mengingatkan bahwa jika benar ada intervensi atau tekanan terhadap korban dan keluarganya agar menyelesaikan ini secara kekeluargaan, maka para oknum tersebut bisa dijerat dengan:
Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan (pidana maksimal 9 bulan penjara),
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara (ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara).
“Jika kalian menekan keluarga korban untuk mediasi, itu kejahatan! Bukan hanya pelanggaran etika!” tegas Darwan dalam pernyataan sikapnya.

Dalam aksi ini, massa juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap Kapolsek Obi, karena dinilai gagal memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Mereka mendesak Kapolda Maluku Utara untuk turun tangan langsung mengusut kasus ini dan membersihkan institusi dari aparat yang menyalahgunakan wewenang.

“Apa gunanya Bhayangkara jika tak melindungi yang lemah? Di saat institusi Polri merayakan HUT Bhayangkara ke-79, kami di Obi justru menyaksikan hukum dipermainkan dan korban diabaikan,” ungkap salah satu orator Lainnya Fakhri.

Aksi yang diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap bersama ini menggema dengan seruan “Hidup Keadilan!” dan “Lindungi Anak Indonesia!”. Demonstran berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku dan oknum aparat yang bermain dengan hukum benar-benar ditindak.

Berikut tuntutan aksi :

Tangkap dan adili seluruh pelaku pemerkosaan anak di bawah umur!
Copot oknum aparat yang terlibat dalam dugaan mediasi kasus.
Buka transparansi proses hukum ke publik! Jamin perlindungan dan pemulihan korban! Apabila tuntutan kami tidak di akomodir oleh kapolsek obi sampai pada waktu yang ditentukan,maka kami akan membuat pemboikotan terhadap polsek obi.

kami pihak keluarga akan melakukan tindakan hukum dan melakukan proses pencarian pelaku secara mandiri jika batas waktu yang ditentukan belum ada penangkapan terhadap pelaku.
Kami keluarga memberikan batas waktu untuk penangkapan pelaku sampai hari minggu 13 Juli 2025.

Jika hari ini hukum dibeli, maka negara ini hanya milik para pemangsa. Jika aparat main-main dengan keadilan, rakyat wajib melawan!” tegas koordinator aksi di akhir orasi.(red)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment