
Jakarta,Investigasi Wartaglobal.id
lokasi SPBU 34.139.11 diduga melayani Oknum penimbun bahan bakar pakai dirigen ukuran besar yang ditemukan sorotan oleh awak media online, daerah Jalan Cakung Cilincing berdasarkan alat bukti berupa foto yang lengkap(16/6/2025).
Pada tanggal 16/6/2025 pada 1 siang dilokasi SPBU 34.139.11 daerah Jalan Cakung Cilincing Jakarta Timur ,ditemukan ada oknum pembeli tanpa identitas nya yang tidak mau dipublikasi kan tapi ada alat bukti foto sebuah kendaraan motor matic milik oknum pembeli bahan bakar pakai jiregen ukuran besar dengan plat nopol B.4478 TCD motor matic Honda Beat Warna putih biru yang terparkir di samping lokasi Pump pengisian bahan bakarnya SPBU 34.139.11 tersebut.
Pihak oknum pengelola SPBU 34.139.11 tersebut tidak ada di lokasi saat ada oknum pembeli bahan bakar yang jejaknya diketahui oleh awak media online saat isi bahan bakar di lokasi SPBU 34.139.11 daerah jalan cakung Cilincing jakarta timur dengan memakai kendaraan motor matic Honda Beat putih biru nopol B.4478 TCD tersebut.
Pihak oknum pengelola SPBU 34.139.11 tersebut tidak ada ditempat berdasarkan info dari ciri ciri seorang wanita paruh baya usia diprediksi kurang lebih 35 tahun an sebgai petugas pump pengisian bahan bakar yang identitas tidak mau dipublikasikan yang melayani oknum penimbun bahan bakar pakai jiregen ukuran besar dan tidak nyaman pelayanan kinerja petugas SPBU 34.139.11 Daerah Jalan Cakung Cilincing Jakarta timur.
Jejak oknum pembeli bahan bakar pakai jiregent tersebut diketahui oleh awak media online dan pengendara roda dua lain dilokasi pump pengisian bahan bakar SPBU 34.139.11 tersebut dugaan ada indikasi unsur penyimpangan terdapat hangat pasaran jual bahan bakar ecerannya dijual cukup fantastis oleh penjual eceran bahan bakar untuk memperkaya diri.
Jumlah bahan bakar milik oknum pembeli bahan bakar tersebut dalam bentuk ukuran jirigent ukuran besar diprediksi kurang lebih 30 liter .
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen, terutama dalam jumlah besar, dapat terkait dengan potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Meskipun tidak selalu dilarang, pembelian dengan jerigen harus memperhatikan aturan dan peruntukannya agar tidak melanggar hukum.
Dasar Hukum dan Aturan Terkait:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal ini menjadi dasar hukum utama terkait penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014:
Perpres ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan terkait pembelian dengan jerigen.
Peraturan BPH Migas:
Beberapa peraturan BPH Migas mengatur tentang pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen, termasuk persyaratan surat rekomendasi untuk pembelian dalam jumlah tertentu.
Keputusan Menteri ESDM:
Keputusan Menteri ESDM terkait Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) juga mempengaruhi aturan pembelian BBM, seperti Pertalite.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi:
Penimbunan BBM:
Membeli BBM dengan jerigen dalam jumlah besar, yang kemudian disimpan tanpa izin, dapat dianggap sebagai penimbunan dan melanggar hukum.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:
Pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dijual kembali dengan harga lebih tinggi, dapat dikenakan sanksi.
Sanksi Pelanggaran terkait BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar.
Ketentuan Pembelian dengan Jerigen:
Pertalite (JBKP):
Pembelian Pertalite menggunakan jerigen mungkin dilarang atau dibatasi karena statusnya sebagai JBKP.
BBM Tertentu (Subsidi):
Pembelian BBM subsidi dengan jerigen mungkin memerlukan surat rekomendasi dari pihak berwenang, seperti dinas terkait atau pemerintah daerah.
Penyalahgunaan:
Pembelian dengan jerigen tidak dilarang secara mutlak, tetapi harus sesuai dengan peruntukan dan tidak untuk tujuan penimbunan atau penyalahgunaan.
Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi masyarakat maupun negara. Dampak utamanya adalah kelangkaan BBM, kenaikan harga, dan kerugian ekonomi. Selain itu, penimbunan juga dapat menimbulkan dampak sosial seperti kesulitan mobilitas dan gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Berikut adalah beberapa dampak penimbunan BBM secara lebih rinci:
Dampak Ekonomi:
Kelangkaan BBM:
Penimbunan menyebabkan ketersediaan BBM di pasaran berkurang, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkannya, terutama BBM bersubsidi.
Kenaikan Harga:
Kelangkaan BBM seringkali diikuti dengan kenaikan harga yang signifikan, baik BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, yang memberatkan masyarakat.
Kerugian Negara:
Penimbunan BBM merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan retribusi, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi dampak negatifnya.
Gangguan Rantai Pasok:
Penimbunan dapat mengganggu rantai pasok BBM, mulai dari penyaluran hingga pendistribusian ke konsumen, yang berdampak pada kelancaran kegiatan ekonomi.
Dampak Sosial:
Kesulitan Mobilitas:
Kelangkaan BBM dapat menghambat mobilitas masyarakat, menyulitkan mereka untuk melakukan aktivitas sehari-hari seperti pergi bekerja, sekolah, atau berobat.
Kenaikan Biaya Hidup:
Kenaikan harga BBM juga dapat memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, sehingga meningkatkan biaya hidup masyarakat.
Keresahan Masyarakat:
Tindakan penimbunan BBM dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dampak Hukum:
Sanksi Pidana:
Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan perundang-undangan terkait.
Sanksi Administratif:
Selain sanksi pidana, pelaku penimbunan juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti penghentian usaha atau pencabutan izin.
Dampak Lingkungan:
Polusi:
Penggunaan BBM yang tidak terkendali dan penimbunan ilegal dapat memperburuk masalah polusi udara, terutama di perkotaan.
Pencemaran Lingkungan:
Timbunan BBM ilegal juga dapat mencemari tanah dan air, yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem.
(reporter H.Ranto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment