Oknum Kepala KUA di Halsel Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Lewat Modus Rekrutmen PNS - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Oknum Kepala KUA di Halsel Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Lewat Modus Rekrutmen PNS

Tuesday, 17 June 2025

HALSEL, INVESTIGASI – Seorang oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Halmahera Selatan diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah warga mengaku menjadi korban, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Selasa 17/06/2025.

Dalam aksinya, oknum tersebut menjanjikan pengangkatan sebagai PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara. Ia mengaku memiliki kuota atau “jatah formasi” dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar korban dapat masuk dalam daftar penerimaan.

Korban menyebut, pelaku meyakinkan mereka bahwa proses pengangkatan sudah berada pada tahap akhir. Bahkan, beberapa di antaranya diberi informasi bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka telah diterbitkan. Namun, setelah uang disetorkan, komunikasi perlahan terputus. Nomor para korban diblokir dan hingga kini tidak ada kejelasan mengenai janji tersebut.

“Awalnya kami percaya karena dia bilang ini jatah miliknya dan prosesnya sudah hampir selesai. Tapi setelah itu, nomor saya diblokir dan tidak bisa dihubungi lagi,” Ungkap salah satu korban.

Padahal, proses pengadaan CPNS di lingkungan Kemenag dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak ada jalur khusus, kuota pribadi, maupun rekrutmen melalui perantara individu.

Prosedur ini telah diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 387 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS Kemenag.tahun

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Selain ancaman pidana, pelaku juga terancam sanksi etik dan administratif oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apabila terbukti melanggar kode etik sebagai ASN.

Saat ini, para korban tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut, pertanggung jawaban serta pengembalian dana. Hingga berita ini diterbitkan, oknum yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Pihak Kementerian Agama juga belum menyampaikan tanggapan terkait dugaan kasus ini.



Redaksi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment