Segera Evaluasi Kejati Bali, Dugaan Pembangkangan Instruksi Jamwas Mencuat Ketua LSM Buleleng Jaya Eka Sabana Bersuara - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Segera Evaluasi Kejati Bali, Dugaan Pembangkangan Instruksi Jamwas Mencuat Ketua LSM Buleleng Jaya Eka Sabana Bersuara

Monday, 16 June 2025


Bali,Investigasi wartaGlobal.Id
Direktur Bidang Khusus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Kepala Kejaksaan Agung RI, Dr. S.T. Burhanuddin, didesak untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH., MH. Desakan ini muncul menyusul dugaan lambannya tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara seluas 45 hektare di wilayah Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali.

Laporan awal mengenai dugaan korupsi tersebut telah diterbitkan melalui surat perintah resmi oleh Jamwas hampir enam bulan lalu. Namun hingga pertengahan Juni 2025, Kejati Bali dinilai belum mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan publik dan pelapor mengenai komitmen institusi dalam penegakan hukum.

“Upaya saya untuk menanyakan perkembangan laporan ini melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat Kejati Bali, termasuk Bapak Andrianto dan Bapak Eka Sabana, tidak pernah direspons. Saya merasa diabaikan dan seolah-olah ditinggalkan dalam ketidakpastian hukum,” ungkap pelapor yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan.

Pelapor juga menyoroti indikasi dugaan konspirasi sistemik dalam tubuh kejaksaan daerah untuk melindungi terlapor yang disebut sebagai mantan pejabat tinggi di Buleleng. Menurutnya, terdapat fakta mencolok bahwa hanya dua hari setelah laporan resmi diterima pada 4 Oktober 2023, muncul kedekatan yang janggal antara pihak pelapor dan terlapor, tepatnya pada 6 Oktober 2023, yang dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan objektivitas.

“Saya berharap kepada Bapak Dr. S.T. Burhanuddin, sebagai sosok pemimpin yang tegas dan berintegritas, agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembangkangan terhadap perintah struktural Kejaksaan Agung,” tegas pelapor.

Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp 40 miliar. Aset berupa lahan seluas 45 hektare tersebut diduga telah disalahgunakan pengelolaannya oleh oknum tertentu, sehingga pelapor berharap proses hukum berjalan secara transparan, cepat, dan profesional tanpa intervensi pihak manapun.

Pengamat hukum dan antikorupsi pun menyoroti pentingnya komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum serta menunjukkan bahwa kejaksaan tidak mentolerir praktik-praktik penyimpangan yang mencoreng integritas lembaga.

Pihak Kejati Bali hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.

Tim

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment