Tim investigasi Sorot Kepala Sekolah SMPN 1 Kajuara Terkait Dugaan Adanya Dana BOS 2021/2024 Penyimpangan: Tegas Aparat Penegak Hukum Turun Tangan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Tim investigasi Sorot Kepala Sekolah SMPN 1 Kajuara Terkait Dugaan Adanya Dana BOS 2021/2024 Penyimpangan: Tegas Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Saturday, 17 May 2025
Bone //investigasi warta global.id./ Sul-sel.
- Sabtu 17 mei 2025,
Tim investigasi, sorot kepala sekolah (M.Rusman) SMP negeri 1 Kajuara kabupaten Bone, diduga menghalang halangi tugas jurnalistik, dalam melakukan tugas, tidak mau dikonfirmasi tidak ada tanggapan, dan diduganya melanggar:
Pasal 18 ayat 1 tahun 1999, Tentang pers. Didenda Rp 500 juta ancaman 2 tahun penjara. 
Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah SMP negeri 1, dan melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik, Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 hingga tahun 2024 di SMP Negeri 1 Kajuara.

Rincian
Tersebut:
-- Anggaran Dana BOS Tahap 1
Tahun 2021
Rp 237.336.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Tanggal pencairan
04 maret 2021,
Status, 
Jumlah Siswa Penerima
682.
Tahap 2,
Tahun 2021,
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang disalurkan, 
Rp 316.448.000
Tanggal pencairan, 
11 Mei 2021,
Status
Jumlah siswa penerima
682.

-- Tahap 3,
Tahun 2021,
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan, 
Rp 235.248.000
Tanggal pencairan, 
08 Oktober 2021,
Status
Jumlah siswa penerima
676.

-- SMP negeri 1 ka juara kabupaten Bone, belum melaporkan penggunaan dana bos, tahap 3 tahun 2021.

-- Tahun 2022,
Tahap 1,
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 235.248.000
Tanggal pencairan
17 Februari 2022.

Tahap 2
Tahun 2022
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 311.022.685
Tanggal pencairan, 
14 Juni 2024,
Status
Jumlah siswa penerima
676.

Tahap 3
Tahun 2022
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 235.248.000
Tanggal pencairan
12 Oktober 2022,
Status
Jumlah siswa penerima
676.

-- Tahun 2023,
Tahap 1,
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan
Rp 365.399.215
Tanggal pencairan, 
21 maret 2023.
Status
Jumlah siswa penerima
630.

Tahap 2,
Tahun 2023,
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan, 
Rp 365.400.000
Tanggal pencairan, 
25 Juli 2023,
Status
Jumlah siswa penerima
630.

-- Tahun 2024, Tahap 1,
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan, 
Rp 332.340.000
Tanggal pencairan, 
19 Januari 2024,
Status 
jumlah siswa penerima
573.

Tahap 2,
Tahun 2024,
Jumlah dana bos yang diterima sekolah sedang disalurkan, 
Rp 331.580.000
Tanggal pencairan, 
12 Agustus 2024,
Status 
jumlah siswa penerima
573.
Tim investigasi" Sorot kepala sekolah(M.Rusman) SMP 1 Kajuara, tanggapan tidak ada Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan, adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, namun hasilnya tidak ada tanggapannya kepala sekolah (M.Rusman) SMP negeri 1 Kajuara, hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik. 

Terkait anggaran dan bos 2021/2024, tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (M.Rusman), diduganya kerja sama bendahara sekolah, atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Kami dari Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak, 
Inspektorat bone, untuk segera mengaudit tahun 2021 hingga 2024 secara publik, jangan hanya tutup mata. 

Terkait dana BOS SMP negeri 1 Kajuara, 
Tim investigasi meminta, 
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun 2021 hingga 2024.

Tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.

Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun 2021 hingga 2024, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. 

Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.
Wakil ketua aliansi m.husen, angkat bicara terkaitnya dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah (M.Rusman) dan bendahara sekolah SMP negeri 1 Kajuara kabupaten Bone pada tahun 2021 hingga 2024, akan menindak lanjuti ke jalur hukum diduganya ada kerugian negara akan mengarah korupsi.

Tim Redaksi

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment