Korban Tindak Kekerasan
Warta Global.id- Nasib Na'as Menimpa Seorang Anak Ber inisial Jm 15 th Yang Juga Putri Dari Anggota Banser Kalirungkut Surabaya.
Kejadian Tersebut Bermula Ketika JM Bertemu Seorang Pemuda Berinisial Fcm Di Warkop Bening Pada Hari Minggu 11 Mei 2025 Sekira Pukul 08:30 Wib Yang Berlokasi Di Jl Tenggilis Surabaya. Dalam Pertemuan Tersebut Ada Kesalafahaman Kecil Dan Terjadilah Cekcok Diantara Keduanya Serta Terjadilah Keributan Dan Tindak Kekerasan Yaitu Pemukulan Dan Penendangan Yang Mengakibatkan Korban Jm Lebam lebam di sekujur kaki dan tanganya. Pada Waktu Kejadian Juga Sempat Dilerai Oleh Orang Orang Yang Mengetahui Kejadian Tersebut.
Dalam Hal Tersebut FCM Dikenakan Sangkaan Melakukan Dugaan Tindak Pidanah Kekerasan Kepada Anak Sebagai Dimaksud Dalam PASAL 80 UU RI NO 35 TAHUN 2014 JO PASAL76 C UU RI NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Setelah Kejadian Tersebut Keluarga Korban JS Sempat Menayakan Dan Menkonfirmasi Langsung Kepada Saudara FCM Dan Ke Rumah Keluarganya Di Jl Kalijudan Untuk Menyelesaikan Secara Baik Baik Secara Kekeluargaan. ' Tapi Apa Dikata Tak ada Itikat Baik Ynga Diterima Dari Pihak FCM .
Dengan Terpaksa Keluarga Korban JS Meneruskan Kasus Ini Ke Jalur Hukum,
Yaitu Melaporkan Ke Polrestabes Surabaya Pada Hari Kamis 15 mei 2025 Sekitar Pukul 20:00 wib. Dan Kasus Tersebut Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian.red-
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment