Pembelian Tanah di Bone Disorot, Ahli Waris Tuding Transaksi Ilegal — H. Rusli Siap Hadapi Proses Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pembelian Tanah di Bone Disorot, Ahli Waris Tuding Transaksi Ilegal — H. Rusli Siap Hadapi Proses Hukum

Sunday, 18 May 2025
Bone, 18 Mei 2025 — Polemik pembelian tanah di Jalan Gunung Jaya Wijaya Nomor 24, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, makin memanas. Tanah seluas 28,5 meter persegi (1,5 x 19 meter) yang dibeli oleh H. Rusli kini dipersoalkan oleh salah satu ahli waris, Andi Jaya, yang menuding transaksi tersebut cacat hukum dan dilakukan tanpa persetujuan keluarga.

“Kami menolak dan menganggap pembelian ini tidak sah secara hukum. Tidak ada dokumen notaris, tidak ada persetujuan dari ahli waris, dan tidak ada pembagian warisan yang sah. Ini bentuk pengabaian hukum dan pelecehan terhadap hak keluarga,” ujar Andi Jaya, anak tertua dari almarhum H. Andi Wittiri.
Andi Jaya menyebut dirinya mewakili lima bersaudara laki-laki yang merupakan ahli waris sah atas tanah tersebut. Ia menegaskan akan membawa perkara ini ke jalur hukum agar keadilan ditegakkan.

Namun, pihak pembeli tak tinggal diam. Dalam konfirmasi kepada media, keluarga H. Rusli membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses pembelian dilakukan secara legal.

“Assalamu Alaikum… Tabe pak, saya keluarga dari Pak Aji RUSLI, mantan Kapolsek Tanete Riattang, terakhir Kabag SDM Polres Bone, AKBP H. Syamsu Alam. Itu masalah tanah, kita tanyakan saja sama Andi Mu, karena dia yang jual sama Pak Aji, bukan A. Jaya. Waktu saya Kapolsek, lengkap semua berkasnya. Tabe. Wassalam,” ujar pihak keluarga.

Lebih lanjut, H. Rusli melalui keluarganya menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menyambut langkah Andi Jaya di jalur hukum. “Kami siap tempuh jalur apapun. Semua dokumen lengkap dan proses jual beli sah,” tegasnya.

Kini, publik menanti sikap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Sengketa antara ahli waris dan pembeli tanah ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum waris dan jual beli tanah di Kabupaten Bone.
*Redaksi Sul-sel*.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment