JAKAM Lutim Dampingi Eks Karyawan PT. BKL Laporkan Ke Disnaker - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

JAKAM Lutim Dampingi Eks Karyawan PT. BKL Laporkan Ke Disnaker

Saturday, 17 May 2025

Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Usai mendampingi kasus eks karyawan PT.TMJ pada Kamis 15/5 kemarin, kembali Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM) Luwu Timur mendampingi  enam orang Eks Karyawan PT.Bagunindo Karya Lutama (BKL) ke bidang Hubungan Industrial (HI) ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur (Disnaker Lutim) Jumat 16 Mei 2025.

Sekertaris Jakam Lutim, Arsyad Dalam keterangannya di hadapan media mengatakan, 

" Hari ini kami bersama tim Divisi Tenaga Kerja, Bang Rijal mendampingi enam orang Eks Karyawan PT. BKL melakukan pendampingan untuk mengajukan laporan pengaduan ke Disnaker dalam hal ini Bidang Hubungan Industrial (HI) yang diterima langsung oleh Mediator HI (Neli Haryati).

Laporan ini diajukan  karena Pihak PT. BKL tidak punya niat baik melakukan pembayaran upah  sisa kontrak dan THR Kepada berapa orang eks karyawannya, " Ungkap Arsad. 

Arsyad dalam keterangannya menjelaskan pula bahwa, hal tersebut dilakukan sebagaimana yang telah dibahas di RDP beberapa waktu lalu di komisi III DPRD Luwu Timur. Menurutnya, bahwa alasan Baskam Direktur PT. BKL kalau sisa kontrak tersebut tidak dibayarkan karena pekerjaan telah selesai sebelum masa kontrak pekerjaan selesai. 

" Maka sesuai PP 35 tahun 2021, PKWT Karyawan juga berakhir demi hukum, sementara yang selesai adalah pekerjaan kontrak PT.BKL Sebagai Subkon dari PT.Vale Bukan Kontrak PT.BKL dengan Karyawan, " Ucap Arsyad lebih jauh. 


Arsyad juga menjelaskan bahwa PT. BKL tidak seharusnya melakukan Pemutusan kontrak dengan alasan PP 35/2021 karena dalam perjanjian kontrak antara BKL dan karyawan tidak ada poin yang mengatur hal tersebut, namun jika BKL tetap melakukan hal tersebut maka dapat dikategorikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan jika PHK tidak disetujui oleh karyawan maka PHK tersebut adalah sepihak dan pihak perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan, sebutnya. 

Arsyad menuturkan, terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan PHK bukan hanya diatur dalam PP 35/2021 Namun juga diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11/2020 Cipta Kerja.

Sementara itu, Adi Widiawan selaku perwakilan karyawan mengucapkan terima kasih atas bantuan pendampingan yang dilakukan teman-tan di JAKAM Luwu Timur. 

" Kami selaku karyawan sangat berterima kasih kepada teman-teman Jakam Lutim dikarenakan telah siap mendampingi kami untuk menuntut hak-hak kami yang masih ada di Perusahan tempat kami bekerja sebelumnya, meskipun tadi ibu Neli mengatakan bahwa jadwalnya di proses dua minggu kedepan karena banyak persoalan yang ditangani namun kami tetap berharap kepada pemerintah dalam hal ini Disnaker dapat menyelesaikan dan jembatani kami untuk memenuhi apa yang kami laporkan itu hak-hak kami sebagai tenaga kerja, " ungkap Adi Widiawan di hadapan media