Isu Mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kembali Menjadi Perhatian Publik,,,,? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Isu Mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kembali Menjadi Perhatian Publik,,,,?

Thursday, 8 May 2025
Isu Mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kembali Menjadi Perhatian Publik,,,,? 


Bengkulu.wartaglobal -Bengkulu, Isu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan keberpihakan sejumlah ASN terhadap salah satu calon kepala daerah. Polemik ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hanya ASN pendukung calon tertentu yang diperiksa secara hukum?

Tonton Juga di YouTube WARTA GLOBAL TV:

Kontroversi ini mencuat setelah beredar laporan bahwa beberapa ASN memberikan dukungan, baik secara moril maupun materiil, kepada calon petahana. Namun, kejanggalan dinilai muncul karena hanya satu pihak yang diproses hukum, sementara ASN lain yang diduga mendukung calon berbeda belum tersentuh aparat penegak hukum.
Salah satu kasus yang ramai dibicarakan berasal dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sejumlah saksi dalam persidangan menyebut bahwa beberapa ASN memberikan sumbangan secara sukarela kepada calon gubernur Rohidin Mersyah. Menurut kesaksian tersebut, tidak ada paksaan dalam pemberian bantuan tersebut. Sebaliknya, para ASN tersebut menyatakan bahwa tindakan mereka dilatarbelakangi rasa loyalitas dan kekhawatiran akan kehilangan jabatan jika tidak menunjukkan dukungan.

Menariknya, dana yang diberikan bukan berasal dari keuangan negara. Para ASN itu disebut menggunakan dana pribadi, bahkan ada yang menjual kendaraan pribadi atau menggunakan tabungan gaji mereka. Jumlah sumbangan pun beragam, tergantung kemampuan masing-masing individu.

Pertemuan yang membahas pemberian dukungan itu hanya melibatkan tujuh orang ASN dan dilakukan secara tertutup. Dalam forum itu, Rohidin Mersyah disebut hadir untuk menyampaikan niatnya maju kembali dalam Pilkada, sekaligus meminta dukungan dari rekan-rekan ASN yang hadir, baik secara moril maupun materiil.

Kuasa hukum Rohidin, Aan Jilianda, SH, MH, dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa, 7 April 2025, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah memaksa ASN untuk mendukungnya. Ia menyebut bahwa semua bentuk dukungan diberikan atas dasar sukarela.

Pertanyaannya kini adalah: apakah tindakan ini termasuk pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014? Dalam UU tersebut, ASN diwajibkan untuk tidak berpihak dalam pemilu atau pilkada. Namun, sejumlah pihak berpendapat bahwa jika dukungan diberikan tanpa melibatkan fasilitas negara dan dilakukan di luar jam kerja, maka belum tentu hal itu bisa dianggap melanggar.

Kasus ini menunjukkan bahwa batas antara loyalitas pribadi dan pelanggaran hukum sangatlah tipis. Oleh karena itu, penting bagi penegak hukum untuk bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Kejelasan dan keadilan sangat diperlukan untuk menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik yang netral dan profesional.

Red

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment