SPBU di Perbatasan Indonesia-RDTL Diberi Teguran Keras oleh Pertamina Akibat Kecurangan Penjualan BBM - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

SPBU di Perbatasan Indonesia-RDTL Diberi Teguran Keras oleh Pertamina Akibat Kecurangan Penjualan BBM

Wednesday, 9 April 2025
WARTA GLOBAL || NTT.
PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinusa) mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran keras kepada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). SPBU tersebut, yang berlokasi di wilayah perbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), terbukti melakukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Laporan terkait SPBU tersebut telah kami tindak lanjuti dengan serius. Tim dari Pertamina Patra Niaga Sales Area NTT telah melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang sesuai," ungkap Area Manager Comm, Rel, dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinusa, Ahad Rehadi, dalam keterangannya di Kupang, Selasa (8/4/2025).

Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat di Kota Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, yang melaporkan adanya kecurangan di SPBU bernomor 5485703. Masyarakat mengeluhkan bahwa pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut tidak dimulai dari angka nol, yang merupakan prosedur standar dalam penjualan BBM.

Keluhan ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat Atambua. Beberapa akun media sosial bahkan menyatakan bahwa praktik kecurangan ini telah sering terjadi di SPBU tersebut.

Menanggapi kasus ini, Pertamina tidak hanya memberikan teguran keras kepada SPBU yang bersangkutan, tetapi juga mengeluarkan peringatan kepada seluruh operator SPBU di Kabupaten Belu. Pertamina menekankan pentingnya pelayanan konsumen yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina Way, yang mewajibkan pengisian BBM dimulai dari angka nol.

"Kami telah memberikan teguran kepada manajemen SPBU 5485703 agar mereka memastikan seluruh operator mematuhi SOP yang berlaku. Selain itu, manajemen SPBU juga telah memberikan surat peringatan kepada oknum operator yang terbukti melakukan pelanggaran," jelas Ahad Rehadi.

Pertamina berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di SPBU mana pun di wilayah NTT. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan BBM yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi kecurangan di SPBU. Laporan dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk menjaga kualitas pelayanan dan memastikan konsumen mendapatkan haknya," tambah Ahad Rehadi.

Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan distribusi BBM yang adil dan transparan. (**/R)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment