Makassar,Investigasi.Wartglobal.id– Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) secara resmi telah melayangkan surat kepada Kapolres Luwu Timur terkait permohonan keterbukaan informasi atas penanganan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan di Pakumanu, Desa Balambano Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.
Adapun Surat yang dikirim dengan Nomor 17.LHI/119/LT/II/2025 Tertanggal 10 April Tentang Permohonan Keterbukaan Informasi terkait tindak lanjut proses hukum dugaan penganiayaan salah satu warga di Pakumanu, pada bulan Pebruari silam.
Untuk diketahui, pelaku atas peristiwa tersebut Polisi sudah menetapkan satu orang Tersangka namun sampai pada hari ini pelaku belum ditahan.
" Hari Senin (18/3/2025), merupakan bentuk tindak lanjut atas perkembangan terakhir kasus ini, setelah pihak Kepolisian menetapkan RE alias MA sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 14 Maret 2025.
Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, menegaskan bahwa surat ini merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi proses penegakan hukum oleh Polres Luwu Timur.
" Kami meminta klarifikasi secara resmi terkait status perkara ini, termasuk apakah tersangka telah dilakukan penahanan atau belum, serta bagaimana tindak lanjut penyidik dalam proses hukum berikutnya," ujar La Palellung, Kamis (10/04/25) di Makassar.
Ia menambahkan bahwa, LHI sebagai pendamping korban memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.
" Surat ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus mengawal kasus ini. Jangan sampai setelah penetapan tersangka, prosesnya justru mandek. Kami butuh kepastian hukum, dan masyarakat berhak tahu bagaimana perkara ini ditangani," tegasnya.
LHI berharap surat ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Luwu Timur dengan memberikan informasi resmi secara tertulis, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut hak asasi dan rasa keadilan korban.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik, saat dipertanyakan tindak lanjut Surat tersebut menjelaskan, " Ajukan mi suratnya pak nanti penyidik jawab dengan SP2HP ke pelapor " singkat Taufik via pesan WhatsApp Sabtu 12/4.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment