Jakarta,investigasi.id
Ada nya pembakaran sampah pada malam hari lokasi lahan kosong daerah lokasi Pinang Ranti beralamat Jalan pintu dua Taman Mini Raya Kecamatan Makasar Jakarta timur oleh Oknum Warga Ormas tanpa identitas jelas jejakdilokai lahan kosong adanya pembakaran sampah yang diduga mengganggu kesehatan publik akibat asap pembakaran sampah tersebut.
Awak media online mewawancara i salah satu pedagang dilokasi sekitar lahan kosong, "bahwa pedagang tidak ada keterangan nya diduga ada jejak mitra kepada pihak oknum warga Ormas tersebut,dan tidak ada memberikan keterangan komentar kepda awak media online yang terdapat adanya aktifitas pembakaran sampah lokasi lahan kosong yang luasnya diprediksi kurang lebih 20 hektar oleh oknum warga ormas terdapat prediksi berjumlah kurang lebih 2-4 orang disoroti liputan awak media online.
Tidak Ada Patroli pihak walikota jakarta timur Divisi L.H,pihak kepolisian dan pihak pemda maupun pihak petugas Sat.pol pp memberikan peringatan dan tidak ada tindakan tegas oleh pihak terkait terhadap ada pembakaran sampah dilokasi jalan pintu dua taman mini kecamatan makasar Jakarta timur tersebut.
Membakar sampah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Sanksi bagi pelanggaran ini bervariasi, mulai dari denda hingga penjara, tergantung pada regulasi daerah.
Berikut penjelasan lebih detail:
Pasal 29 ayat (1) huruf g UU Nomor 18 Tahun 2008:
Menegaskan larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan kesehatan.
Sanksi:
Denda:
Sesuai Pasal 30 ayat (b) UU Nomor 18 Tahun 2008, denda untuk membakar sampah sembarangan bisa mencapai Rp 5.000.000.
Pidana:
Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 mengatur sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk pembakaran sampah ilegal.
(Reporter H.Ranto)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment