Bangunan Kostan Milik Oknum Warga Cemara Jakarta Timur Diduga Tidak Memiliki Perizinan Sah Dan Tidak.Ada Spanduk Perizinan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Bangunan Kostan Milik Oknum Warga Cemara Jakarta Timur Diduga Tidak Memiliki Perizinan Sah Dan Tidak.Ada Spanduk Perizinan

Wednesday, 30 April 2025

Jakarta, Investigasi. Id
Ada Bangunan kostan ilegal milik oknum warga cemara jakatta timur yang diduga Tidak Ada spanduk perizinan Sah dilokasi Bangunan kostan tersebut.

Alat Bukti Sorotan Kamera handphone warga cemara sebgai bentuk keresahan bahwa ada nya bangunan kostanmilok oknumwarga cemara yang keterangan tidak mau dipublikasi jejak keterangan yang didapati oleh pihak warga cemara bernama Ibu Rosaline  mengetahui jelas posisi letak lokasi bangunanan ilegal milik oknum warga cemara.

Tidak.Ada pengawasam dari pihak pemda kelurahan kayu putih maupun pihak pemda kecamatan pulo gadung diduga adanya pembiaran cukup resah,geram dan kinerja pemda malas,tidak ada patroli lingkungan warga dari pihak pemda setempat dan tidak ada tindakan tegas keluhan warga wilayah jakarta yang mengetahui bangunan ilegal tanpa spanduk perizinan sah.

Terbukti diketahui pihak warga cemara lainnya ada lokasi bangunan ilegal kostan milik oknum warga cemara tesebut dibiarkam oleh pemda maupun sat pol pp dengan tidak ada pengawasan ketat.

Tingkat waktu pemgerjaan bangunan yang dikerjakan dalam sorotan keluhan warga cemara lain dari.alat bukti ditemukan dan diketahui lokasinya yaitu 90% pemgerjaan bangunannya.

Sanksi untuk bangunan ilegal, terutama tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dapat berupa sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif bisa berupa peringatan, pembatasan kegiatan, atau bahkan pembongkaran. Sanksi pidana dapat terjadi jika ada kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa akibat bangunan yang tidak memenuhi standar. 
Berikut adalah rincian sanksi yang mungkin dikenakan:
Sanksi Administratif:
Peringatan Tertulis: Pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah terkait pelanggaran. 
Pembatasan Kegiatan Pembangunan: Pembangunan dihentikan sementara hingga izin diperoleh. 
Penghentian Pembangunan: Dalam kasus yang serius, pembangunan dapat dihentikan permanen. 
Pembekuan atau Pencabutan IMB/PBG: Jika pelanggaran ditemukan setelah izin diberikan, izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut. 
Pembongkaran Bangunan: Bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang dapat diperintahkan untuk dibongkar. 


Mendirikan bangunan tanpa izin, khususnya tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Perizinan Bangunan Gedung), dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk sanksi pidana. Sanksi pidana ini dapat berupa denda atau hukuman penjara. 
Penjelasan Lebih Lanjut:
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur tentang kewajiban untuk memiliki izin sebelum membangun. 
Sanksi Administratif:
Jika bangunan tidak memiliki IMB atau PBG, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pembangunan, pembekuan atau pencabutan IMB, atau bahkan pembongkaran bangunan. 
Sanksi Pidana:
Jika pembangunan tanpa izin mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan/atau denda. 
Contoh Kasus:
Dalam beberapa kasus, individu telah dipidana karena menghancurkan bangunan di lahan milik sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang, sesuai dengan Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP. 
Pentingnya Izin:
Penting untuk diingat bahwa mendirikan bangunan tanpa izin adalah tindakan melawan hukum dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. 
Contoh:
Jika seseorang membangun rumah tanpa IMB/PBG dan kemudian terjadi kerusakan atau masalah pada bangunan tersebut, pemilik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi pidana. 
(Reporter H.Ranto)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment