Keterlambatan Pembayaran Upah di Proyek Mes PLTU Desa Tawa, Pekerja Tuntut Keadilan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Keterlambatan Pembayaran Upah di Proyek Mes PLTU Desa Tawa, Pekerja Tuntut Keadilan

Saturday, 26 April 2025

*Bacan Timur Tengah, INVESTIGASI* - Pembangunan mes karyawan milik perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berlokasi di Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Maluku Utara, menghadapi sorotan tajam. Kekecewaan para pekerja bangunan akibat keterlambatan pembayaran upah yang dinilai mencederai prinsip keadilan ketenagakerjaan.

Sejak awal proyek ini digulirkan, harapan besar tersemat di benak para pekerja. Dengan semangat tinggi, mereka mengerahkan tenaga, waktu, dan keterampilan demi menyelesaikan pembangunan mes tersebut. Namun di tengah proses penyelesaian, muncul berbagai persoalan krusial yang mengancam kelangsungan hak-hak dasar para buruh.

Joni Katiandago, salah satu tukang yang terlibat dalam proyek tersebut, mengungkapkan bahwa kendala serius mulai dirasakan ketika sebagian besar pekerjaan hampir rampung. Selain suplai material yang tidak konsisten, upah yang dijanjikan — sebesar kurang lebih Rp150 juta secara keseluruhan — hingga kini belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan.

"Kami bekerja tanpa kenal lelah, bahkan rela mengabaikan waktu untuk keluarga demi menyelesaikan proyek ini. Namun saat hak kami seharusnya diberikan, justru diabaikan. Ini sangat mengecewakan," tegas Joni dengan nada getir.

Lebih jauh, para pekerja menilai bahwa keterlambatan pembayaran ini tidak hanya berimplikasi pada aspek ekonomi pribadi mereka, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas sosial keluarga, termasuk kebutuhan pendidikan anak-anak mereka yang kini terancam.

Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian telah beberapa kali dilakukan melalui komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun respons konkret yang diberikan. Menambah beban psikologis para pekerja yang sudah cukup lama menanti kejelasan.

"Jika ini dibiarkan tanpa penyelesaian, bukan hanya melanggar norma kerja, tapi juga bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Hak pekerja dilindungi undang-undang, dan kami berhak untuk menuntut keadilan," lanjut Joni.

Sejumlah pekerja kini mendorong Pemerintah Daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan penindakan. Mereka mendesak agar pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur swasta diperketat, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi penonton pasif, melainkan aktif melakukan kontrol terhadap seluruh aktivitas ketenagakerjaan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat lapisan bawah. Pekerja mengingatkan, kegagalan dalam melindungi hak buruh akan berujung pada melemahnya kepercayaan terhadap kehadiran negara di tengah-tengah rakyatnya.

Hingga saat ini, pihak perusahaan terkait masih belum mengeluarkan pernyataan resmi. Sementara itu, keresahan di kalangan pekerja terus membesar, menyisakan pertanyaan serius mengenai komitmen dunia usaha dalam menghormati hak-hak pekerja di tanah air.

Reporter: Chan*

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment