
Dugaan ini mencuat dari kesaksian sejumlah warga Desa Bibinoi yang mengaku menjadi korban penipuan antara tahun 2019 hingga 2020, saat Irwan masih menjabat sebagai Kepala KUA Saketa. Modus operandi yang digunakan ialah menjanjikan posisi PNS melalui jalur khusus dengan alasan memiliki “jatah formasi” dan kewenangan langsung dalam proses pengangkatan.
Irwan bahkan meyakinkan para korban bahwa proses perekrutan sudah mendekati tahap akhir, serta menyebut bahwa Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka telah terbit. Untuk mempercepat proses dan mengamankan posisi tersebut, para korban diminta menyetorkan sejumlah uang.

- Foto: Irwan saat menjalankan aksinya.
Salah satu korban, RD, menyampaikan bahwa setelah uang diserahkan, komunikasi dengan Irwan terputus. “Awalnya kami percaya karena dia bilang ini jatah miliknya dan prosesnya sudah hampir selesai. Katanya NIP saya sudah keluar, tinggal tunggu jadwal pelantikan. Tapi setelah itu, nomor saya diblokir dan tidak bisa dihubungi lagi,” Ujar RD Salah satu korban.
Kesaksian lain datang dari F.H.K, yang mengaku bertemu Irwan saat masih menjabat di Saketa. Dalam keterangannya, F.H.K menyebut bahwa Irwan menawarkan pengangkatan PNS untuk istrinya dengan syarat menyetorkan uang muka sebesar Rp50 juta agar langsung diterima sebagai PNS Kemenag Provinsi. Karena terdesak oleh janji bahwa pengangkatan akan dilakukan esok harinya, ia akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sesuai kemampuan saat itu.
“Saya percaya karena saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala KUA di Saketa, jadi terlihat sangat meyakinkan. Dia bilang ini program internal Kemenag dan istri saya bisa langsung diangkat jadi PNS asal setor uang muka Rp50 juta. Karena katanya proses tinggal besok, saya panik dan akhirnya serahkan Rp10 juta sesuai kemampuan saya. Tapi setelah itu, pelaku susah dihubungi,” Ujar F.H.K dengan nada kecewa.
Berdasarkan data yang dihimpun dari para korban, total kerugian yang tercatat mencapai Rp129 juta, dengan rincian: M.A (Rp24 juta), R.D (Rp15 juta), Y.K (Rp30 juta), R.M.K (Rp30 juta), J.R (Rp10 juta), dan F.H.K (Rp10 juta).
Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp hanya dijawab singkat oleh Irwan dengan pernyataan, “Saya juga korban.” Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlibatan atau adanya pihak lain.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa Irwan tidak bertindak sendiri, melainkan mungkin merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar di lingkungan birokrasi, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di tingkat Kanwil Kemenag Maluku Utara.
Sebagai informasi, proses rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenag dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan nasional melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem rekrutmen jalur pribadi atau “jatah formasi” tidak pernah diakui dalam regulasi resmi. Ketentuan rekrutmen diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 387 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS Kementerian Agama.
Jika terbukti bersalah, tindakan Irwan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, sebagai aparatur sipil negara, Irwan juga berpotensi dikenai sanksi etik dan administratif oleh Inspektorat Jenderal Kemenag maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sejumlah korban menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban serta pengembalian dana.
Mereka juga mendesak agar pihak Kementerian Agama memberikan klarifikasi dan bertindak tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Media "Investigasi" masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi. Perkembangan informasi akan dilaporkan dalam pemberitaan selanjutnya.
Tim Investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment