Kadus Mabonta di Burau Berbulan-bulan Malas Ngantor, Gaji Lancar? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kadus Mabonta di Burau Berbulan-bulan Malas Ngantor, Gaji Lancar?

Thursday, 10 April 2025
                 Kantor Desa Mabonta 

   
Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Terkait hari dan jam kerja Kepala desa dan perangkat desa telah diatur Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 Tentang Normal Penyertaan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Gaji Pokok PNS Golongan II/a yakni Pasal 81 Tentang Masa Pemberlakuan Penyertaan Siltap, Pergeseran Belanja Kegiatan Operasional Pemdes dan Insentif RT/RW dari 30% ke dalam 70%.

Dimana dalam regulasi itu disebutkan jika kepala desa dan perangkat desa memiliki jam kerja lima hari dalam seminggu.

Namun hal tersebut tidak sejalan dengan kebijakan yang diberlakukan oleh sejumlah Pemerintahan di tingkat Desa khususnya di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. 

Di Desa Mabonta contohnya, oleh masyarakat melaporkan salah satu oknum Kepala Dusun sudah berbulan-bulan tak ngantor namun tetap rutin Terima gaji. 

Berdasarkan informasi yang diterima Media dari warga setempat menyebutkan, bahwa Kadus Mabonta sudah 9 bulan tak masuk kantor namun sebelum lebaran tahun ini dia tetap menerima gaji seperti biasa. 

Pernyataan warga tersebut diperkuat dengan hasil keterangan dari Sekdes yang menyatakan bahwa, "daftar hadir Kepala Dusun sudah tidak ada tersimpan sebagai arsip sebab, data tersebut sudah rusak habis di makan Rayap," kata Asriana. 

Untuk memastikan hal tersebut awak media melakukan konfirmasi langsung ke Asriana, Sekdes Mabonta lalu menyampaikan, 

" Tahun tahun kemarin pak di berlakukan shif2 pan masuk, untuk tahun ini sudah dibuatkan untuk tiap hari sesuai dgn instruksi, " timpal Asriana, Kamis (10/04/25). 

Dua pernyataan yang berbeda dari Sekdes itu mengindikasikan kalau di Desa Mabonta diduga telah terjadi Mall Administrasi dengan melakukan Manipulasi data demi kepentingan kelompok atau pribadi. 

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya daftar hadir berupa print out finger print dan buku presensi. 

Hal ini telah disampaikan ke Camat Burau, Akbar lantas mengatakan, " Harusnya ada begitu krn salah satu indikator kedisiplinan aparatur tolak ukurnya adalah absen" tegas Akbar. 

Sementara masyarakat menginginkan, jika mereka (aparatur desa) tidak masuk harus disertai alasan yang jelas dan Jika tidak maka mereka dianggap membolos. 

Terhadap pelanggaran tersebut Kepala Desa dapat memberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti, teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian sebagai kepala dusun. 

Adapun Larangan perangkat desa diantaranya, Merugikan kepentingan umum, Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu, Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya termasuk berhalangan tetap.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment