Investigasi wartaGlobal. Id
Selayar, 7 Maret 2025 – Keputusan Pengadilan Negeri Selayar dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., telah mengungkap dugaan penyitaan ilegal yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa penyitaan uang rakyat Desa Bonea senilai Rp357.722.613,00 adalah tidak sah dan memerintahkan agar uang tersebut segera dikembalikan kepada Pemohon.
Putusan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kajari Kepulauan Selayar, yang disebut-sebut telah melakukan tindakan di luar prosedur hukum terkait penyitaan dana desa tersebut. Atas dasar keputusan ini, Kepala Desa Bonea mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menangkap Kajari, yang diduga kuat telah melakukan penggelapan uang rakyat.
Dalam amar putusannya, hakim Andrian Hilman, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kajari adalah tidak sah dan memerintahkan pengembalian uang rakyat sebesar Rp357 juta yang sebelumnya disita. Putusan ini sekaligus membuktikan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan melanggar prosedur hukum dan merugikan masyarakat Desa Bonea.
Kepala Desa Bonea Desak Kapolres Selayar Segera Tangkap Kajari
Pasca kemenangan dalam sidang praperadilan, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kapolres Kepulauan Selayar untuk menunda proses hukum terhadap Kajari.
"Putusan pengadilan sudah jelas. Penyitaan itu tidak sah, dan uang rakyat harus dikembalikan. Kajari yang terlibat dalam penyitaan ilegal ini harus segera ditangkap dan diperiksa karena ini jelas-jelas merugikan masyarakat," tegas Alwan.
Lebih lanjut, Alwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga hukum benar-benar ditegakkan. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar kasus ini tidak berhenti hanya di meja hijau tetapi juga berlanjut ke proses pidana bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penggelapan uang rakyat.
Desakan dari Tim Kuasa Hukum: Segera Kembalikan Uang & Tangkap Kajari
Kuasa hukum Pemohon, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Selayar harus segera meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk mengembalikan uang sitaan tersebut tanpa penundaan.
"Putusan ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan. Kami mendesak Pengadilan Negeri Selayar agar segera meminta Kajari Kepulauan Selayar mengembalikan uang sitaan Rp357 juta tersebut. Tidak ada alasan untuk menunda, karena pengadilan telah menyatakan penyitaan itu tidak sah," ujar Ratna Kahali, S.H.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berdasarkan putusan praperadilan tersebut.
"Kapolres tidak boleh ragu. Putusan ini sudah jelas, dan kami meminta agar surat penangkapan segera diterbitkan. Jika tidak ada tindakan hukum terhadap Kajari, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tegas Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.
Kapolres Didesak Segera Tangkap Kajari
Desakan terhadap Kapolres Kepulauan Selayar semakin menguat pasca keluarnya putusan praperadilan ini. Masyarakat Desa Bonea menuntut agar Kajari segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kepulauan Selayar akan semakin runtuh.
Putusan ini juga menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, mengingat Kajari yang seharusnya menjadi pengayom justru diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
"Kami menunggu langkah nyata dari Kapolres. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Bonea.
Dugaan Penggelapan Rp357 Juta, Kajari Harus Ditangkap Sesuai Amanah Putusan Pengadilan
Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pengembalian uang rakyat Desa Bonea bukan satu-satunya solusi, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap Kajari dan pihak-pihak terkait yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat.
Masyarakat Desa Bonea kini menantikan langkah tegas dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk menangkap dan memproses hukum Kajari, demi keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum bagi mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment