Benarkah Salah Cetak, Atau Modus Korupsi! Dugaan Manipulasi Anggaran di Desa Puulemo! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Benarkah Salah Cetak, Atau Modus Korupsi! Dugaan Manipulasi Anggaran di Desa Puulemo!

Saturday, 8 March 2025
Kolaka – Sorotan tajam kini tertuju pada pengelolaan Dana Desa di Desa Puulemo, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka. Tim investigasi menemukan indikasi kejanggalan dalam sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa sejak tahun 2018 hingga 2024. Nilai anggaran yang cukup fantastis namun tak sebanding dengan hasil di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi, proyek-proyek yang didanai Dana Desa mencakup pembangunan jalan, drainase, sambungan air bersih, serta alokasi anggaran dengan label "keadaan mendesak" yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Total dana yang dikelola dari 2018 hingga 2024 mencapai miliaran rupiah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak proyek yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan patut diduga fiktif.
Salah satu temuan paling mencolok adalah proyek pembangunan drainase tahun 2019 dengan volume 340 meter yang tertera dalam papan prasasti dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.998.991.000. Namun, ketika tim investigasi memeriksa lokasi, papan prasasti tersebut masih terpampang meski pihak desa beralasan terjadi "kesalahan cetak." Alasan ini tentu tidak dapat diterima begitu saja, mengingat nilai anggaran yang sangat besar dan dugaan adanya manipulasi data untuk menutupi penyimpangan.

Selain itu, anggaran yang dialokasikan untuk "keadaan mendesak" dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai angka yang sangat besar, seperti Rp 529.200.000 pada tahun 2021 dan Rp 342.000.000 pada tahun 2022. Namun, belum ada laporan rinci yang menjelaskan secara transparan penggunaan dana tersebut, yang semakin memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang.

Mengundang BPK, KPK, dan APH untuk Mengusut Dugaan Korupsi,
Dengan adanya dugaan penyelewengan ini, sudah selayaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh. Dugaan pelanggaran ini tidak hanya mencederai transparansi pengelolaan keuangan desa, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 72 yang mengatur sumber pendapatan desa serta Pasal 74 tentang pengelolaan dana desa yang harus transparan dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap tindakan penyalahgunaan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan setiap proyek pembangunan menggunakan dana desa secara efektif dan tidak boleh disalahgunakan.

Jika dugaan ini terbukti, para pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Desa Hj. Nursiya, bendahara desa, TPK Desa, serta Ketua Tim Monitoring Kecamatan Baula, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Masyarakat Berhak Tahu, Jangan Ada Upaya Menutupi Fakta!

Kasus dugaan penyimpangan ini menjadi alarm bagi masyarakat Desa Puulemo untuk tidak tinggal diam. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif yang bisa dimanipulasi.

Pihak-pihak terkait diharapkan tidak melakukan upaya untuk menghambat penyelidikan. Jika dugaan ini benar, maka para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal anggaran yang diselewengkan, tetapi juga soal kepercayaan publik yang telah dikhianati.

Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kami juga mengundang masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan ini untuk melaporkannya ke instansi berwenang.
Jangan biarkan Dana Desa menjadi bancakan para oknum!
(Tim)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment