Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Ketua Umum Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) Arham MSi La Palellung, menyoroti lambannya penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan yang saat ini ditangani Polres Luwu Timur. Kasus ini mencuat setelah korban dan keluarganya mengadukan kejadian tersebut ke LHI dengan harapan mendapatkan advokasi untuk keadilan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Februari 2025 kepada kejaksaan, yang kemudian diterima oleh korban pada 28 Februari 2025. Namun hingga saat ini, pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meskipun bukti-bukti dinilai sudah cukup kuat, termasuk rekaman video yang viral, hasil visum, serta kesaksian para saks
Sebagaimana dikutip dari Hukum Online.Com bahwa Gelar perkara penyidikan yang dibuktikan dengan surat SPDP,
"Penentuan Saksi-saksi, Tersangka,dan barang bukti adalah satu kesatuan dalam tahap dimulainya penyidikan".
Menanggapi situasi ini, Arham MSi La Palellung menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa keberpihakan.
"Kami melihat bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dengan adanya alat bukti yang cukup. Jika sudah ada video, visum, dan kesaksian saksi, lalu apa lagi yang ditunggu oleh penyidik? Jangan sampai ada kesan bahwa hukum berpihak pada yang memiliki kuasa atau kedekatan dengan aparat," tegas La Palellung, Sabtu (8/3/2025) di Makassar.
Ia juga mempertanyakan kenapa baru sekarang penyidik menyampaikan bahwa perkara ini baru naik dari tahap lidik ke sidik, padahal SPDP sudah diterbitkan sejak hampir dua minggu yang lalu.
"Kita harus mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi atau permainan di balik layar. Jika benar ada dugaan keterkaitan pelaku dengan pihak kepolisian, maka ini harus diawasi dengan ketat oleh lembaga pengawas seperti Propam dan Kompolnas," tambahnya
La Palellung yang juga Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) itu mengimbau kepada rekan-rekan media di Lutim agar senantiasa mengawasi kinerja Kepolisian yang kerap mendapatkan sorotan serta keluhan dari masyarakat.
"Sebagai mitra yang baik, wartawan jangan sungkan memberitakan kinerja Polres Lutim. Itulah fungsi kemitraan," Imbaunya.
Pihak Keluarga Korban Merasa Dipermainkan
Sementara itu, pihak keluarga korban RO, melalui DN, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan lamban.
"Kami selaku keluarga korban yang juga ikut sebagai saksi merasa dipermainkan oleh penyidik. SPDP sudah terbit sejak 25 Februari 2025, tetapi sampai hari ini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Entah bukti apa lagi yang dibutuhkan penyidik?" kata DN dalam pernyataan tertulisnya.
Ia juga mempertanyakan apakah ada upaya penghambatan kasus, mengingat baru hari ini ada gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ada apa ini? Wajar jika kami curiga, apalagi kami mendapat informasi bahwa pelaku memiliki kerabat yang katanya bermitra atau dekat dengan Polres Luwu Timur. Entah benar atau tidak, tapi kejanggalan ini harus diperjelas," tambah DN.
DN menegaskan bahwa bukti yang diberikan sudah lebih dari cukup, dan keluarga korban hanya ingin kepastian hukum.
"Kalau penyidik bilang bukti masih kurang, kami sudah tidak punya bukti lagi. Video sudah ada, visum sudah ada, saksi sudah dua kali memberikan keterangan. Jadi, apa lagi yang harus kami lakukan?" tegasnya.
Desakan Agar Penegakan Hukum Berjalan Transparan
Menanggapi keluhan korban dan keluarganya, Arham MSi La Palellung menyatakan akan terus mengawal kasus ini melalui AMJI-RI dan LHI. Jika dalam waktu dekat penyidik masih tidak menetapkan tersangka, maka langkah hukum lain akan ditempuh, termasuk melaporkan kasus ini ke Propam Polri dan mengajukan praperadilan.
"Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Kami akan memastikan kasus ini tidak dipermainkan, dan kami meminta agar kejaksaan juga aktif mengawasi jalannya penyidikan. Jika tidak ada perkembangan, kami siap membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan aktivis hukum dan jurnalis independen yang berkomitmen mengawal supremasi hukum.
Sebelumnya, pada Jumat (7/3/2025) Tim Media mempertanyakan melalui via WhatsApp ke pihak Polres Lutim, bagaimana gelar perkara dari lidik ke sidik untuk kasus penganiayaan, apakah terduga pelaku belum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka? pihak Humas, Ipda Taufik menyampaikan bahwa gelar perkara naik penyidikan sudah dilaksanakan.
“Untuk penetapan tersangka masih proses, nanti setelah cukup bukti akan dilakukan lagi gelar perkara penetapan tersangka,” tulisnya. (*Mul)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment