KUALASIMPANG – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) sangat prihatin dengan proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan (Dinkes) di lima Puskesmas di Aceh Tamiang.
Tidak dapat beroperasi secara optimal karena kekurangan daya arus listrik. Plus temuan Markup dugaan kerugian uang negara.
Awalnya dugaannya terjadi, jika IPAL dihidupkan berdampak pada ruang rawat jalan dan rawat inap di lima Puskesmas itu mati lampunya, disebabkan kekurangan beban daya arus listrik. Satu menit saja IPAL dihidupkan langsung skring stop kontaknya mantik.
Terendus bau tak sedap pada pelaksanaan pekerjaan IPAL tersebut, ada perencanaan yang diabaikan regulasinya, hingga pengoperasian IPAL tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Jika IPAL ingin dihidupkan, seluruh ruang rawat inap dan rawat jalan serta ruang poli harus dimatikan terlebih dahulu arusnya. Baru IPAL bisa hidup.
Begitu penjelasan Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH. Saat melakukan pansus dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang seperti dilansir ,Sabtu, 8 Maret 2025) dari Manyak Payed.
Sayed menyebut; Proyek pengadaan lima unit IPAL itu, bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024,senilai Rp3,03 miliar.
Hasil tinjauan Pansus Komisi III DPRK Aceh Tamiang bersama tim LembAHtari di dua lokasi [Puskesmas Tualang Cut Manyak Payed dan Sungai Yu Bendahara] menemukan anggaran sebesar Rp3,03 miliar itu, masing masing IPAL menyerap anggaran sebesar Rp620 juta [Untuk empat Puskemas] dan satu Puskesmas lagi menyerap Rp550 juta tersebut diragukan serapan anggarannya.
“Ternyata proyek ini merupakan Proyek Pengadaan, tanpa ada Konsultan Pengawasan dengan metode Ekatalog, sedangkan tahapan perencanaan, Pengadaan dilakukan oleh Dinkes dan selanjutnya Puskesmas hanya penerima manfaat. Terbukti dari serah terima barang, kerangka acuan kerja Pengadaan IPAL hanya photo kopi yang disampaikan oleh Staf Dinkes, khususnya PPTK saat Di Tinjau lokasi IPAL di Tualang Cut. Bukan dokumen kerja asli,” jelas Sayed.
Sebutnya lagi bahwa; Kepala Puskesmas Sungai Yu, ternyata sampai tanggal 6 Maret 2025, masih menolak menanda tangani surat Serah terima pekerjaan Pengadaan IPAL.
Pada sisi ini, LembAHtari berharap Tim Pansus Komisi III DPRK Aceh Tamiang segera menyelesaikan tinjauan ke 3 Lokasi IPAL Puskesmas lainnya.
Sehingga hasil temuan lapangan segera bisa dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan semua menjadi terang benderang. “LembAHtari siap mendukung Kinerja Tim Komisi III DPRK Aceh Tamiang,” ujarnya.
Di bagian lain, LembAHtari telah menemukan bukti yang bisa dijadikan alat Bukti, bahwa Pekerjaan Pengadaan Proyek IPAL berindikasi dan patut dicurigai Markup, berpotensi dapat merugikan Uang Negara dengan menguntungkan pihak tertentu.
“Temuan ini dilakukan lembAHtari di sela sela Turunya Tim Komisi III saat meninjau ke Lokasi IPAL di dua Puskesmas, kami prihatin dengan dana sebesar ini, beban listrik untuk mengoperasikan IPAL secara normal tidak dianggarkan oleh Dinkes dalam Perencanaan, padahal Puskesmas diminta harus mengelola dengan baik sebaliknya dilarang membuang limbah cair ke saluran masyarakat umum tanpa proses pengolahan sesuai aturan,” bebernya.
Padahal pada substansi ini kata Sayed; perlu pengolahan Limbah Cair tepat regulasi agar kesehatan lingkungan tetap terjaga, tentunya IPAL salah satu solusinya, namun kenyataan selesai dikerjakan menimbulkan masalah.
“Kami [LembAHtari] siap menyampaikan bukti bukti dan fakta lapangan pada RDP mendatang,
selesai Tim Pansus Komisi III DPRK Aceh Tamiang turun ke 3 titik Lokasi pada IPAL lain,” ujarnya
Dan LembAHtari ingatkan kepada Oknum Oknum tertentu di Dinkes sebagai Pemrakarsa Proyek Pengadaan IPAL, jangan pernah melakukan tekanan apa pun kepada Kepala Puskesmas (Kapus).
Yang bertujuan untuk mengaburkan masalah, misi LembAHtari dan Komisi III DPRK Aceh Tamiang agar Proyek IPAL ini bisa berjalan dengan baik dan normal.
Terutama itu; unsur unsur dan Indikasi serta dugaan Markup dalam pelaksanaan yang dapat merugikan Negara, agar segera mengembalikan uang negara, sehingga bisa digunakan untuk biaya Pembuatan Penambahan Daya Listrik.
*Tunggu Hingga Senin Mendatang*
Sementara ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang Maulizar Zikri, mengatakan; pihaknya akan mengeluarkan statemen pada Senin, 10 Maret 2025, sebab Komisi III sedang mengevaluasi data dan faktual yang mereka dapat.
“Insha Allah Senin nanti saya beri keterangan persnya, sebab kami sedang mengevaluasi dan menganalisa terhadap data yang kita dapat. Jadi belum bisa kita simpulkan, temuan ini. Tunggu saja ya kabar selanjutnya,” jelas Dekdan [Sapaan akrab Maulizar Zikri].
*Belum Beri Hak Jawab*
Sedangkan pihak Dinkes, sampai berita ini dilansir belum memberikan klarifikasi terkait kasus temuan IPAL ini.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment