Dugaan Kriminalisasi di Lutim: Ketika Menyuarakan Hak Berujung Panggilan Polisi? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Kriminalisasi di Lutim: Ketika Menyuarakan Hak Berujung Panggilan Polisi?

Saturday, 22 March 2025
   Foto aksi di hari kamis tgl 13/3/2025

Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id – Sejumlah pemerhati dan aktivis  lokal dan Nasional prihatin dengan adanya dugaan kriminalisasi yang dialami oleh warga lokal Luwu Timur  yang melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak mereka pada Rabu (12/03/25). Warga yang sebelumnya menyampaikan aspirasi secara damai justru menerima panggilan dari pihak Kepolisian Resort Luwu Timur, Sulsel. 


Adapun dugaan atas dilaporkannya sejumlah warga tersebut terkait aksi mereka yang sebelumnya menuntut realisasi kesepakatan dengan PT Vale Indonesia di Kantor Eksternal PT. Vale. 

" Kami dapat panggilan dari Polres Lutim Atas laporan dari PT.Vale dalam laporannya kami menghalang-halangi aktifitas pertambangan sementara aksi yang kami lakukan di tanggal 12 Maret dimana sebelumnya telah kami melakukan persuratan pemberitahuan aksi ke polres Luwu Timur," ungkap Aril.

Lanjut kata Aril, " Adapun aksi yang kami lakukan adalah bentuk protes dari apa yang telah kami sepakati bersama PT.Vale di tanggal 30 Januari 2025 di Kantor Eksternal PT. Vale," kata Aril selaku ketua Forum Kerukunan Pakumanu Bersatu (FKPB). 

Lebih jauh Aril menerangkan," Dengan adanya panggilan dari polisi tidak membuat semangat kami goyah untuk menuntut hak-hak kami terhadap PT. Vale, apalagi ada beberapa lembaga Aktivis lokal dan nasional Seperti Fokal Lutim,FPM Lutim, Terlebih lagi Lak HAM INDONESIA (LHI) yang siap dukung kami dan menurut kami aksi yang kami lakukan tidak ada unsur yang dianggap berpotensi melanggar aturan hukum dalam mengeluarkan pendapat di muka umum, " lanjut Aril. 

Menurutnya, Aksi ini murni adalah bentuk protes seperti aksi-aksi lainnya yang di lakukan di Luwu Timur maupun luar Luwu Timur

" Demi semangat dan komitmen perjuangan kami siap hadiri panggilan polisi di hari senin 24/3," Singkat aril. 

Terpisah, Ketua Umum Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menerima informasi dari tim LHI di Luwu Timur mengenai pemanggilan empat orang warga berdasarkan laporan tertanggal 13 Maret 2025. Laporan tersebut menuding warga telah merintangi atau mengganggu aktivitas pertambangan saat mereka melakukan demonstrasi di jalan PLTA Larona pada 12 Maret 2025.

"Kami sangat menyayangkan adanya laporan ini. Warga yang turun ke jalan bukan tanpa alasan, mereka menuntut kejelasan atas kesepakatan yang telah dibuat pada 30 Januari 2025 dengan PT Vale, yang hingga kini belum direalisasikan," ujar La Palellung dalam keterangannya di Makassar, Jumat (22/3/2025).

Menurutnya, sebagai perusahaan tambang besar yang telah beroperasi selama puluhan tahun, PT Vale seharusnya lebih bijak dan membuka ruang dialog dengan warga, bukan malah melaporkan mereka ke polisi.

Kepolisian Harus Netral

Selain menyesalkan sikap perusahaan, La Palellung juga menyoroti sikap Kepolisian yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti laporan tanpa mempertimbangkan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

" Kepolisian harus bersikap netral dan objektif dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum lebih berpihak kepada perusahaan dibanding masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya," tegasnya.

La Palellung menambahkan bahwa jika kepolisian lebih condong kepada kepentingan korporasi tanpa melihat substansi tuntutan warga, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun.

"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada preseden buruk di mana rakyat takut menyuarakan haknya karena khawatir dikriminalisasi," ujarnya.

Mendesak Keadilan untuk Warga

LHI, kata La Palellung, akan memastikan bahwa hak-hak warga yang terkena dampak dari aktivitas pertambangan tetap diperjuangkan. Ia menegaskan bahwa demokrasi hanya akan berjalan jika rakyat memiliki ruang untuk berbicara tanpa takut dikriminalisasi.

" Kami meminta kepolisian bertindak profesional dan perusahaan untuk lebih mengutamakan dialog dibanding langkah hukum yang justru memperkeruh suasana. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara modal yang hanya menguntungkan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi," pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama pegiat hak asasi manusia dan aktivis lingkungan, yang khawatir bahwa pola kriminalisasi terhadap warga akan semakin berulang dan menambah daftar panjang konflik warga dan Perusahaan Tambang diberbagai daerah pertambangan.

Humas Polres Luwu Timur, Ipda Taufik saat dikonfirmasi menerangkan, " melihat LP berarti ada laporan masuk dan kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti, " kunci Ipda Taufik Minggu 23/03/25.
(*Mul) 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment