DIDUGA IZIN PRAKTIK KADALUARSA, APOTEKER DI BONE BEROPERASI TANPA LEGALITAS? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

DIDUGA IZIN PRAKTIK KADALUARSA, APOTEKER DI BONE BEROPERASI TANPA LEGALITAS?

Wednesday, 19 March 2025


Bone INVESTIGASI - Sebuah praktik apoteker di Kabupaten Bone tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dimiliki oleh apoteker berinisial S.A. sudah tidak lagi aktif.
Dugaan ini semakin kuat setelah apoteker tersebut didapati enggan menunjukkan dokumen perizinan saat dikonfirmasi langsung di lokasi praktiknya pada Rabu, 12 Maret 2025.

Investigasi di lapangan mengungkap bahwa apotek yang beroperasi di bawah nama Apotek Harapan Sehat, beralamat di Jl. Sudirman No. 14, Palattae, Kabupaten Bone, masih tetap melayani pasien meskipun izin praktiknya dipertanyakan. Papan nama di lokasi mencantumkan bahwa praktik ini dijalankan oleh Apt. Seniwati Asmi, S.Farm., dengan nomor SIPA 215/SIPA/OPMF/TS/2022 dan STRA 1195016135/STRA/08/2022/204243.

Namun, saat dimintai konfirmasi terkait keabsahan dokumen tersebut, apoteker bersangkutan tidak bisa atau tidak mau menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa izinnya masih berlaku. Sikap tertutup ini tentu saja menimbulkan kecurigaan sekaligus kekhawatiran akan kepatuhan praktik ini terhadap regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, setelah tim investigasi mendatangi pihak apotek untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan hanya mengeluarkan Surat Izin Usaha Apotek (SIUA). Padahal, yang dipertanyakan adalah SIPA dan STRA—dua dokumen utama yang menentukan legalitas seorang apoteker dalam menjalankan praktiknya. Langkah ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perizinan praktik tersebut.

Pelanggaran Serius? Regulasi Jelas Mengatur!
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan, termasuk apoteker, wajib memiliki SIPA dan STRA yang sah dan aktif sebagai syarat legal untuk menjalankan praktiknya. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 31 Tahun 2016 juga dengan tegas menyatakan bahwa tanpa dokumen izin yang berlaku, maka praktik kefarmasian dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.



Jika benar apoteker tersebut beroperasi dengan izin yang sudah kedaluwarsa, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien serta merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan farmasi yang legal dan berkualitas.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bone tidak bisa tinggal diam atas dugaan pelanggaran ini.

Pengawasan terhadap praktik kefarmasian harus diperketat untuk memastikan tidak ada layanan kesehatan yang beroperasi secara ilegal.

Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga perlu turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka langkah tegas harus segera diambil, termasuk penutupan praktik ilegal serta pemberian sanksi kepada apoteker yang melanggar aturan.

Masyarakat pun berhak mendapatkan kepastian hukum terkait status operasional apotek ini. Jika dugaan ini terbukti, maka tidak boleh ada pembiaran, karena keselamatan pasien dan kepatuhan terhadap aturan adalah prioritas utama.
(H.K)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment