Cegah Tumpang Tindih Dokumen Tanah, Pemdes Wawondula Bentuk Tim Terpadu - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Cegah Tumpang Tindih Dokumen Tanah, Pemdes Wawondula Bentuk Tim Terpadu

Tuesday, 25 March 2025
   Rapat sosialisasi pembentukan Tim        Terpadu oleh Kades Wawondula 


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Tumpang tindih kepemilikan lahan di daerah sudah menjadi rahasia umum. Hal ini terjadi ketika dua pihak atau lebih sama-sama memiliki hak atas pengelolaan tanah pada objek yang sama, baik itu dengan hak pengelolaan yang dikeluarkan oleh satu instansi yang sama atau oleh dua instansi yang berbeda.

Menyadari hal ini, Kepala Desa Wawondula, Alamsyah Said mengambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membentuk Tim Terpadu guna mengantisipasi terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.

Seiring banyaknya persoalan tanah yang di desa Wawondula Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Sulsel terkadang memunculkan konflik Agraria di tengah-tengah masyarakat. Hal Ini diduga karena adanya proses penerbitan Dokumen Tanah  yang tidak sesuai dengan Prosedur dan akhirnya memicu Terbitnya  Dokumen Tanah yang tidak tervalidasi dengan baik bahkan bisa memunculkan Dokumen Tanah yang cacat secara administrasi. 

Kepala Desa Wawondula Alamsyah Said dalam keterangannya kepada tim media mengatakan," hari ini Selasa 25/3/25 kami (Pemdes) telah melakukan rapat sosialisasi pembetukan tim terpadu verifikasi dokumen tanah di aula kantor desa, adapun Tim Terpadu Ini dibentuk bertujuan untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dan mencegah terjadinya praktek mafia tanah yang nantinya akan merugikan masyarakat," ungkap Alamsyah. 


Oleh karena itu kata Alamsyah, Pemerintah Desa (Pemdes) Wawondula mengambil langkah-langkah terpadu untuk  memastikan proses penerbitan Dokumen Tanah sesuai aturan dan tervalidasi sesuai dengan prosedur dengan baik dan aturan yang berlaku. 

Tujuannya adalah agar tanah-tanah yang akan dibuatkan dokumen betul betul Clear and Clean dan tidak ada sengketa diatasnya sebelum dokumen tanahnya diproses oleh Pemerintah Desa Wawondula, Tegas Alamsyah 

Adapun Penanggung jawab dalam Tim Terpadu Ini Adalah Kepala Desa Wawondula, Ketua Tim Kasi Pemerintahan,  Sekertaris adalah Sekdes Wawondula, Penasehat adalah Babinsa Dan Bhabinkamtibmas serta beranggotakan Kepala Dusun dan Ketua RT. 

Rapat sosialisasi ini di hadiri oleh Andi Zaki sebagai perwakilan pemerintah kecamatan, Anggota BPD, aparat Desa Dan Perangkat Desa Lainnya. (*mul) 

KALI DIBACA
   Rapat sosialisasi pembentukan Tim        Terpadu oleh Kades Wawondula 


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Tumpang tindih kepemilikan lahan di daerah sudah menjadi rahasia umum. Hal ini terjadi ketika dua pihak atau lebih sama-sama memiliki hak atas pengelolaan tanah pada objek yang sama, baik itu dengan hak pengelolaan yang dikeluarkan oleh satu instansi yang sama atau oleh dua instansi yang berbeda.

Menyadari hal ini, Kepala Desa Wawondula, Alamsyah Said mengambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membentuk Tim Terpadu guna mengantisipasi terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.

Seiring banyaknya persoalan tanah yang di desa Wawondula Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Sulsel terkadang memunculkan konflik Agraria di tengah-tengah masyarakat. Hal Ini diduga karena adanya proses penerbitan Dokumen Tanah  yang tidak sesuai dengan Prosedur dan akhirnya memicu Terbitnya  Dokumen Tanah yang tidak tervalidasi dengan baik bahkan bisa memunculkan Dokumen Tanah yang cacat secara administrasi. 

Kepala Desa Wawondula Alamsyah Said dalam keterangannya kepada tim media mengatakan," hari ini Selasa 25/3/25 kami (Pemdes) telah melakukan rapat sosialisasi pembetukan tim terpadu verifikasi dokumen tanah di aula kantor desa, adapun Tim Terpadu Ini dibentuk bertujuan untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dan mencegah terjadinya praktek mafia tanah yang nantinya akan merugikan masyarakat," ungkap Alamsyah. 


Oleh karena itu kata Alamsyah, Pemerintah Desa (Pemdes) Wawondula mengambil langkah-langkah terpadu untuk  memastikan proses penerbitan Dokumen Tanah sesuai aturan dan tervalidasi sesuai dengan prosedur dengan baik dan aturan yang berlaku. 

Tujuannya adalah agar tanah-tanah yang akan dibuatkan dokumen betul betul Clear and Clean dan tidak ada sengketa diatasnya sebelum dokumen tanahnya diproses oleh Pemerintah Desa Wawondula, Tegas Alamsyah 

Adapun Penanggung jawab dalam Tim Terpadu Ini Adalah Kepala Desa Wawondula, Ketua Tim Kasi Pemerintahan,  Sekertaris adalah Sekdes Wawondula, Penasehat adalah Babinsa Dan Bhabinkamtibmas serta beranggotakan Kepala Dusun dan Ketua RT. 

Rapat sosialisasi ini di hadiri oleh Andi Zaki sebagai perwakilan pemerintah kecamatan, Anggota BPD, aparat Desa Dan Perangkat Desa Lainnya. (*mul) 



No comments:

Post a Comment