Permohonan Reaktivasi Layanan Trans Metro Dewata (DMT) Masyarakat Pengguna Tidak Berdaya *Pariwisata Terganggu - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Permohonan Reaktivasi Layanan Trans Metro Dewata (DMT) Masyarakat Pengguna Tidak Berdaya *Pariwisata Terganggu

Thursday, 27 February 2025


Denpasar
 Investigasi Warta Global.id
 27 Februari 2025 BEM Udaya bersama masyarakat Bali menyampaikan permohonan kepada pemerintah provinsi Bali untuk mengaktifkan kembali layanan TMD sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat Bali.

Dimana dasar hukum penyedian transportasi publik di atur dalam :
1. UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2. UU No.16 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas 
3. Permenhub no.83 tahun 2021.
4. PP no.35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Permendagri no.15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025.

Dimana banyak manfaat TMD untuk masyarakat dan pariwisata diantaranya : 
1. Memudahkan akses bagi lansia dan penyandang disabilitas.
2. Mendukung masyarakat kelas menengah kebawah 
3. Bukan ancaman bagi bisnis transportasi 
4. Menunjang pariwisata berkelanjutan 
5. Mengurangi kemacetan 
6. Mendukung mobilitas pekerja dan warga.

Adapun tuntutannya :
1. Mengalokasikan anggaran APBD untuk reaktivasi layanan TMD.
2. Menjamin keberlanjutan operasional TMD dengan mekanisme subsidi yang jelas 
3. Meningkatkan sosialisasi dan integritas TMD dengan moda transportasi lain.

Sementara ini bis Sarbagita dipakai untuk pengganti TMD yang mana bis tersebut kurang layak pakai sering mogok dan suka bocor kalau hujan datang, trayeknya tidak sesuai.
Ketua DPRD provinsi Bali Dewa Jack beserta jajaran praksi menyetujuin tuntutan tersebut tetapi akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi Bali dan Pusat untuk mencari solusi terbaik.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment