Oknum Kepala Desa Balle Dikonfirmasi Soal Dana Desa, Jawaban Justru Picu Kecurigaan! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Oknum Kepala Desa Balle Dikonfirmasi Soal Dana Desa, Jawaban Justru Picu Kecurigaan!

Thursday, 27 February 2025
Bone,– investigasi warta global.id. Sul-sel.
-- Dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa Balle, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, terkait: kepala desa, bendahara desa,tpk desa, ketua tim monitoring kecamatan balle, menjadi sorotan tajam setelah data realisasi anggaran menunjukkan lonjakan signifikan dalam proyek rehabilitasi dan peningkatan pengerasan jalan usaha tani serta jalan desa selama tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat alokasi anggaran sebagai berikut:

Tahun 2022: Rp 88.730.800 untuk rehabilitasi dan peningkatan pengerasan jalan usaha tani.

Tahun 2023: Rp 253.404.700 untuk proyek serupa, serta tambahan Rp 133.293.900 untuk pengerasan jalan desa.

Tahun 2024: Rp 101.811.800 kembali dialokasikan untuk rehabilitasi jalan usaha tani.

Angka-angka ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati anggaran desa. Mengapa dana yang terus digelontorkan untuk proyek serupa dalam waktu berdekatan tidak menunjukkan hasil yang jelas dan berkelanjutan?

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Balle, Andi Herman, melalui pesan WhatsApp, ia justru memberikan jawaban yang mengejutkan:

"Samaki juga saya, anggota wartawan investigasi. Sebelum saya kepala desa, sudah anggota LSM investigasi."

Pernyataan ini menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Apakah ini bentuk pembelaan diri atau ada konflik kepentingan yang lebih dalam?

Menanggapi potensi dugaan penyalahgunaan dana desa ini, berbagai pihak mendesak agar lembaga terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda besar.

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, setiap desa wajib melaporkan penggunaan dana desa melalui sistem OMSPAN yang diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan. Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka sanksi administratif hingga pemblokiran pencairan dana desa berikutnya bisa diberlakukan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat pemberantasan korupsi. Jika dugaan penyimpangan benar terjadi, maka ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang harus ditindak tegas.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi di berbagai daerah. Jika tidak ada pengawasan ketat dan penegakan hukum yang nyata, maka dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat bisa terus menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Hasil wawancara dengan ketua dpp lsm Lsp3m gempar drs m sales situju sh mh akan bertindak ke jalur hukum terkait: Oknum Kepala Desa Balle Dikonfirmasi Soal Dana Desa, Jawaban Justru Picu Kecurigaan!!!. 

Hingga berita ini diturunkan kepala desa balle, bendahara,tpk dan ketua tim monitoring kecamatan balle, belum ditemui dikonfirmasi diklasifikasikan selajutnya.(HK). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment