Bone, – Mantan Kepala Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, yang kini menjabat sebagai Camat Tellu Siattinge, menjadi sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang pernah dikelolanya. Dugaan ini mencuat setelah berbagai indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran desa terungkap, menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPP LSM LSP3M Gempar, Drs. M. Saleh Situju, SH, MH, dengan tegas menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menyoroti indikasi kuat adanya praktik yang tidak sesuai aturan dalam pengelolaan anggaran oleh mantan kepala desa yang kini menduduki jabatan camat.
"Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala desa. Kini, setelah menduduki jabatan baru sebagai camat, tidak ada transparansi terkait laporan keuangan selama masa kepemimpinannya di desa Waji," tegasnya.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa selama masa kepemimpinannya sebagai kepala desa, anggaran yang dikelola diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Sejumlah proyek desa yang seharusnya rampung justru terbengkalai, sementara laporan keuangan desa tidak sepenuhnya terbuka untuk publik.
Dugaan Pelanggaran HukumHukum,
Jika terbukti adanya penyalahgunaan anggaran desa, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 mengenai pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, akuntabel, dan digunakan sesuai peruntukan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan hukuman berat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tata cara penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari mantan kepala desa yang kini menjabat sebagai camat maupun dari instansi terkait yang seharusnya melakukan pengawasan. Sikap diam ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat bahwa ada upaya untuk melindungi pihak yang diduga terlibat, seolah-olah kebal hukum.
LSM LSP3M Gempar menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), tidak boleh tinggal diam.
"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran ini. Jangan sampai masyarakat kembali dirugikan oleh oknum pejabat yang hanya memikirkan kepentingan pribadi," pungkas Drs. M. Saleh Situju.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan terus didiamkan, atau akhirnya diusut tuntas demi keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa?
(Tim).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment