Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pattiro, Aparat Didesak Audit Total! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pattiro, Aparat Didesak Audit Total!

Saturday, 22 February 2025
Bone, investigasi warta global.id sul-sel.
-- Dana desa yang semestinya menjadi pilar utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menjadi ladang korupsi di Desa Pattiro, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Berdasarkan data yang diperoleh, alokasi anggaran sejak 2018 hingga 2024 menyentuh angka miliaran rupiah. Namun, ke mana perginya uang rakyat ini? Masyarakat mempertanyakan transparansi dan realisasi proyek yang terkesan abu-abu.
Dalam kurun waktu 2018-2024, tercatat miliaran rupiah dialokasikan untuk berbagai proyek infrastruktur seperti rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan desa serta usaha tani. Berikut beberapa catatan anggaran yang mencolok:

2018: Rp 502.765.000 untuk rehabilitasi jalan dan Rp 100.000.000 untuk penyertaan modal BUMDes.

2019: Total anggaran lebih dari Rp 600 juta untuk pengerasan jalan dan penyertaan modal.

2020-2022: Ratusan juta kembali digelontorkan untuk proyek jalan usaha tani dan jalan desa.

2024: Rp 100.455.000 untuk rehabilitasi jalan desa serta tambahan Rp 74.264.000 dan Rp 56.825.000 untuk jalan usaha tani.

Ironisnya, masyarakat di Desa Pattiro justru mempertanyakan hasil pembangunan yang tidak sebanding dengan besarnya anggaran. 

Informasi dari warga menyebutkan banyak proyek yang terkesan asal jadi, bahkan beberapa infrastruktur yang seharusnya dibangun tidak diketahui titik lokasinya.
Ketika Kepala Desa Pattiro, Andi Sukiman, coba dikonfirmasi melalui nomor seluler dan WhatsApp, tidak ada tanggapan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Inspektorat turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa ini.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan hasil yang diterima masyarakat, maka kasus ini bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai dengan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan bahwa siapa saja yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 3 UU Tipikor yang menegaskan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dapat dikenakan sanksi berat.
Mendesak Audit dan Tindakan Tegas
Masyarakat Desa Pattiro tidak ingin dana desa mereka terus-menerus dikorupsi.

Mereka meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera mengaudit seluruh penggunaan anggaran. Jika ditemukan indikasi kuat adanya korupsi, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Apakah Kepala Desa Pattiro benar-benar kebal hukum? Ataukah ini saatnya aparat membuktikan bahwa hukum masih berlaku bagi semua?

Rilisan berita dikirim oleh tim investigasi ke nomor whatsapp kepala desa pattiro namun tidak ada hasil patut diduga kebal hukum terkait dana desa yang telah dikelola bermasalah. Hingga berita diturunkan kepala desa pattiro belum ada tanggapan konfirmasi dan belum ditemui.*Tim*.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment