Kadiskominfo Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Fiber Optik Senilai Rp6 Miliar - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kadiskominfo Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Fiber Optik Senilai Rp6 Miliar

Saturday, 18 January 2025
Ilustrasi : kabel optic (iStock)

Wartaglobal.id,Pontianak – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Barat, Samuel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik senilai Rp6 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait proyek tahun anggaran 2022/2023.

Samuel diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran (mark-up) yang menyebabkan kerugian negara. Selain Samuel, vendor pelaksana proyek berinisial AI juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pihak telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kejaksaan.

Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jika Kadiskominfo ditahan, pemerintah akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi posisi tersebut," ujar Harisson kepada awak media di Pontianak.

Saat ini, Samuel tetap menjabat sebagai Kadiskominfo lantaran belum ada penahanan. Namun, pemerintah provinsi memastikan akan mengambil langkah cepat jika kondisi hukum mengharuskan adanya pergantian jabatan.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jaringan serat optik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang bertujuan meningkatkan infrastruktur teknologi informasi. Namun, hasil audit menunjukkan adanya indikasi mark-up yang signifikan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Pontianak menyatakan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. Samuel dan AI terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harisson menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Kita harus transparan, dan siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Masyarakat Kalimantan Barat kini menanti perkembangan kasus ini, berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan. Kejaksaan berjanji akan segera memberikan pembaruan terkait penyidikan yang tengah berlangsung.(Kzn)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment