Investigasi Sumsel – Kepala Desa Munte, Akbar, membantah tudingan penggunaan kayu bekas dalam proyek renovasi kantor desa. Penjelasan tersebut disampaikan kepada media, Minggu (5/6/2024).
Akbar menjelaskan bahwa bangunan yang direnovasi adalah untuk menghubungkan bagian kantor yang direhab. Hal ini memerlukan pembongkaran bangunan lama, dan beberapa material dari pembongkaran tersebut digunakan kembali.
"Ada bangunan yang direnovasi untuk menghubungkan bangunan yang direhab sehingga bangunan di sebelahnya harus dibongkar terlebih dahulu. Bahan bongkaran itulah yang dipasang kembali," ujar Akbar.
Namun, Akbar menegaskan bahwa material utama pada bangunan yang direhab tetap menggunakan kayu balok baru, bukan material bekas.
"Bangunan yang kita rehab tidak menggunakan material bekas," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa kusen pintu dan jendela tidak masuk dalam anggaran renovasi karena masih layak pakai.
"Untuk pembuatan kusen pintu dan jendela itu tidak dianggarkan karena kusen lama masih bisa digunakan. Dan untuk HOK (Hari Orang Kerja) tidak diborongkan tetapi dilakukan secara harian," jelasnya.
Renovasi kantor Desa Munte yang menggunakan dana desa ini menghabiskan anggaran sebesar Rp88 juta dengan masa kerja 60 hari kalender.
Redaksi Investigasi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment