Pada Kamis, 12 Desember 2024, Ketua Kaperwil WartaGlobal Sulawesi Selatan bersama tim dari LSM mendatangi Kantor Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah isu, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan anggaran desa oleh Kepala Desa Tirong, Muliati.
Dalam pertemuan tersebut, Muliati diduga menunjukkan sikap arogan dengan pernyataan yang terkesan menantang wartawan dan LSM. Ia menyatakan bahwa dirinya "tidak takut terhadap LSM maupun wartawan" yang datang menemuinya.
Ketua Kaperwil WartaGlobal Sulawesi Selatan menegaskan bahwa sikap tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal yang mengatur penghalangan tugas jurnalistik. "Tindakan Kepala Desa Tirong tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi diproses secara pidana," ujarnya.
Selain dugaan pencemaran nama baik, tim investigasi juga menyoroti penggunaan anggaran desa tahun 2023-2024. Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan beberapa proyek pembangunan yang melibatkan Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Ketika dikonfirmasi, Muliati mengklaim bahwa pengelolaan dana desa telah diperiksa oleh Inspektorat dan Kejaksaan Bone. Namun, ia tidak memberikan penjelasan detail dan enggan merespons lebih lanjut melalui WhatsApp maupun panggilan telepon. Sikap ini dinilai melanggar kewajiban pejabat publik untuk memberikan keterangan dalam rangka peliputan jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketua DPP Drs. M. Saleh Situju, SH., MH., menilai kasus ini memiliki implikasi hukum serius. "Indikasi adanya korupsi dalam penggunaan anggaran desa tahun 2023-2024 harus diusut tuntas. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap lahan warga juga merupakan tindak pidana yang memerlukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Tim investigasi WartaGlobal mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Dugaan pencemaran nama baik, penghalangan tugas jurnalistik, serta penyalahgunaan anggaran desa dinilai telah merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, perhatian serius dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menuntaskan kasus ini.,"Tim",.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment