Ketua LSP3M Gempar Soroti Dugaan Korupsi Dana DAK di SMP 4 Barebbo - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Ketua LSP3M Gempar Soroti Dugaan Korupsi Dana DAK di SMP 4 Barebbo

Wednesday, 4 December 2024

Bone//Investigasi wartaglobal.id/ Sulawesi selatan -Ketua DPP Umum LSP3M Gempar, Saleh, menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di SMP 4 Barebbo, dusun Laliddong, Desa Kajaolaliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Dugaan ini menyeret nama Kepala Sekolah SMP 4 Barebbo, (St. Ramlah, S.Pd., M.M. Np: 197009012007012018 ). Menyeret sejumlah, pihak termasuk bendahara sekolah,(Ridwan) Ketua panitia ( Heriyanti. S.pd. M. Si ).atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sekolah.  
Dugaan Penyimpangan Dana DAK, 
Investigasi mengungkap dua proyek utama yang diduga bermasalah:  
1. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer (2023). 
   - Pelaksanaan: Swakelola  
   - Volume: 1 unit  
   - Anggaran: Rp 515.000.000  
   Proyek ini diduga mengalami mark-up anggaran.  
2. Rehabilitasi Ruang Kelas (2023). 
   - Volume: 1 unit  
   - Anggaran: Rp 327.000.000  
   Dugaan pelanggaran muncul karena material bangunan hasil rehabilitasi dilaporkan hilang, padahal material tersebut adalah aset negara.  
Klarifikasi Kepala Sekolah, 
Pada Selasa, 3 Desember 2024, St. Ramlah memberikan keterangan kepada tim investigasi WartaGlobal, Ia mengungkap bahwa dirinya menandatangani permohonan anggaran tahap ketiga, namun pencairan dana sepenuhnya dilakukan oleh panitia pelaksana, Heriyanti, selaku ketua panitia dan Wakil Kepala Sekolah SMP 4 Barebbo.  

Ramlah juga menyatakan bahwa sebagian dana digunakan untuk melunasi pembayaran bahan-bahan yang tidak sempat diselesaikan oleh kepala sekolah sebelumnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah dana yang dicairkan dan tidak mampu menunjukkan bukti penggunaan dana kepada tim investigasi.  

Kendati demikian, Ramlah menegaskan bahwa dana DAK 2023 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan "Tidak ada masalah".  

Temuan Lapangan dan Respons Masyarakat, 
Tim investigasi WartaGlobal, menemukan indikasi penghilangan material hasil rehabilitasi yang seharusnya menjadi aset negara. Masyarakat yang diwawancarai mengaku menyaksikan bahan-bahan bangunan tersebut telah lenyap tanpa kejelasan.  

Saleh menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan mark-up, dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.  

Desakan LSP3M Gempar
Saleh, mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejakti Sul-sel, Ombudsman Sulawesi Selatan, KPK, Ri dan dinas terkait untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam. Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.  

Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  

Potensi Pelanggaran Hukum 
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.  

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMP 4 Barebbo, St. Ramlah, S.Pd., M.M., belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan tersebut."Tim".

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment