Luwu Timur, wartaglobal.id - Penyalahgunaan Wewenang oleh Kepala Desa Lewonu (Darman) disinyalir telah melampaui kewenangan sebagaimana telah diatur terhadap Pengelolaan Alokasi Dana Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa JO UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Pemerintahan Good Governance.
Banyaknya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa menurut warga berlangsung sejak tahun 2021.
Perlakuan Kepala Desa Lewonu sudah dilaporkan oleh Tim Pengelola Keuangan Desa (TPKD) kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Wotu sebagaimana disebutkan bahwa, Kepala Desa (Darman) tidak melibatkan TPK dalam setiap kegiatan sebagaimana tugas dan fungsinya.
Penjelasan salah satu anggota TPK menyebutkan, bahwa Kepala Desa (Darman) dengan sepihak mengubah tugas dan fungsi TPK menjadi Tim Pengawas Kegiatan bukan lagi difungsikan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan. Disebutkan pula Kepala Desa melakukan tindakan tersebut bekerja sama dengan Sekdes serta Kasi Kesejahteraan desa sebagaimana yang telah dilaporkan oleh BPD desa Lewonu ke Polres Luwu Timur.
Selain itu, Kepala Desa juga diduga lakukan Mark Up biaya Bedah Rumah dengan mengubah Nota belanja barang (Paku) dengan selisih 15 ribu perdos pada tahun 2023.
Bahkan Kepala Desa (Darman) diduga pula mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas lahan yang sementara bersengketa namun digagalkan oleh pihak yang bersengketa.
Parahnya lagi, ditemukan pula 27 nama penerima BLT yang dananya dipotong 100 ribu rupiah perorang selama tahun 2021.
Bukan itu saja, Kepala Desa juga diduga membuat laporan ganda terhadap penerima BPNT dan BLT tahun 2021 sebanyak 27 nama.
Atas temuan ini Darman selaku Kepala Desa diduga telah jauh melenceng dari penyelenggaraan Good Governance dalam pemerintahan desa yang merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat.
Hal ini diduga karena minimnya Kepala Desa melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta Akuntabilitas Pemerintah desa yang kurang efisien, dalam hal ini kualitas dan kredibilitas kepala desa menjadi sorotan penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga menarik untuk dianalisis tentang tugas dan kedudukan kepala desa Lewonu ini dalam mengelola dana desa dan perspektif pemerintahan yang baik. Dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa Lewonu dalam pengelolaan alokasi dana desa yang diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment