Diduga Menyalahgunakan Anggaran, Kades Lewonu Dipolisikan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Menyalahgunakan Anggaran, Kades Lewonu Dipolisikan

Thursday, 19 December 2024


       Kepala Desa Lewonu (Darman) 

LUWU TIMUR, Wartagloba.id – Diduga menyalahgunakan anggaran dana desa, Kepala Desa Lewonu (Darman) resmi diadukan ke Polres Luwu Timur  oleh BPD bersama sejumlah Masyarakat Desa Lewonu Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur pada Kamis (19/12/24).



Anggota BPD (Abd. Razak) mengatakan, adanya laporan tersebut setelah dilakukan pencermatan beberapa dokumen dan investigasi lapangan hingga  menemukan beberapa kejanggalan yang diduga ada penyalahgunaan anggaran.



“Setelah kami melakukan investigasi ke lapangan ada beberapa temuan yang kami duga tidak wajar dan menyalahi aturan perundang undangan dan harus dilaporkan," ujar Abd. Razak  saat dikonfirmasi Kamis (19/12/24) sesaat usai lakukan pengaduan di Polres.




“Dan kami menyampaikan hasil temuan kami baik regulasi di APBDes maupun realisasi di lapangan kepada Penyidik Tipikor di Polres, terkait beberapa item pekerjaan pembangunan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2024, yang diduga terjadi beberapa penyalahgunaan anggaran,” katanya.


Tidak hanya itu, menurut Abd.  Razak, ada beberapa temuan diantarnya  bangunan Proteksi sepanjang 705 meter yang berlokasi di Dusun Manangalu dan Dusun Liku Lambara  yang bersumber dari Dana Desa yang digabung Dana BKK Tahun Anggaran 2023. Nilainya mencapai Rp. 287.640.550,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus lima pulih rupiah) yang patut diduga penyelewengan karena kedua sumber dana tersebut tidak disebutkan Forsi Volume masing-masing anggarannya. 



"Kami bingung, berapa Volume fisik Dana Desa dan berapa BKK sementara Di lapangan tidak kami lihat ada batas kedua kegiatan itu," terang Abd. Razak.



Lanjut kata Abd. Razak menjelaskan bahwa," seharusnya kedua sumber dana tersebut tidak boleh digabunh dalam satu kegiatan tanpa jelas Forsi anggarannya masing-masing kegiatan karena menyulitkan pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan di lapangan.



"Itu kan, tidak dibolehkan dilakukan berdasarkan hasil asistensi kami selaku BPD bersama DPMPD, hingga saat itu sempat saya koordinasikan kembali ke teman BPD lain kalau hal itu tidak diperbolehkan," tutur Abd. Razak namun tidak dihiraukan.



Herannya, saat diambil keterangan di ruang Penyidik Abd. Razak sempat merasa kaget saat diperlihatkan sebuah dokumen oleh penyidik yang katanya dokumen tersebut  berisi hasil temuan pemeriksaan Inspektorat Tahun 2023 yang dilaporkan Kepala Desa berujung adanya pengembalian dana sebayak 28 juta rupiah. Menurutnya keterangan Penyidik seperti yang ditirukan Abd. Razak bahwa, "terkait bangunan Proteksi di Dusun Manangalu dan Liku Lambara itu telah diperiksa dan di PHO oleh Inspektorat dan ditemukan adanya indikasi hingga dilakukan pengembalian Dana atau denda sebayak Rp. 28.000.000,- (Dia puluh delapan juta rupiah)," ungkap Abd. Razak 



Untuk memastikan keterangan Penyidik, Abd. Razak menyambangi Kantor Inspektorat dengan maksud ingin memperjelas terkait hasil pemeriksaan atas bangunan drainase tersebut. 



Namun Abd. Razak mengaku kaget saat mendapat pengakuan dari salah satu pejabat Inspektorat yang ditemuinya mengatakan,"  kami dari Inspektorat belum pernah melakukan audit  pemeriksaan di Desa Lewonu," kata Abd. Razak menirukan.



"Belum, kami belum pernah melakukan audit pemeriksaan di Desa Lewonu untuk Tahun 2023, sementara di kecamatan Burau baru 4 Desa yang kami periksa tahun 2023 lalu, yakni Desa Laro, Desa Asana, Desa Bone Pute dan Desa Cendana, program tahun 2024 insya Allah Desa Lewonu Tahun depan baru kita periksa," kata salah pejabat Inspektorat, Kamis (19/12/24) yang ditemui di kantornya.



Lantas muncul pertanyaan, darimana asal muasal dana pengembalian 28 juta seperti yang disinggung oknum Penyidik bahwa angka itu adalah hasil temuan inspektorat???


Hingga saat ini masyarakat Desa Lewonu masih diliputi rasa penasaran terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa yang masih penuh misteri, lalu apakah rasa keadilan masih mungkin dirasakan masyarakat atas pengaduan ke pihak Kepolisian? 


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment