Korupsi Dana Desa di Ujung Salangketo, Bone: Ketua LSP3M Gempar Desak Aparat Hukum Bergerak Cepat - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Korupsi Dana Desa di Ujung Salangketo, Bone: Ketua LSP3M Gempar Desak Aparat Hukum Bergerak Cepat

Saturday, 23 November 2024
Bone// Investigasi Wartaglobal.id/ Sulawesi Selatan – Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Salangketo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, menyeruak. Ketua DPP Lembaga LSP3M Gempar, Drs.M.Saleh Situju, SH, MH, angkat bicara dan mendesak tindakan tegas dari Inspektorat Bone serta aparat penegak hukum terhadap dugaan penyelewengan anggaran ini.

Kasus ini melibatkan Kepala Desa saat ini, Sulaeman L, S. Pd, serta, bersama sejumlah pihak lain, termasuk bendahara desa dan tim pelaksana kegiatan (TPK). Dugaan korupsi mencuat pada beberapa proyek besar yang dibiayai dari Dana Desa 2022 - 2023, yakni:
1. Pembangunan paving blok (2023): Dengan nilai Rp 228.117.000, Rincian semen Rp 5.568.000. Paving Rp 100.980.000. Upah buruh Rp 27.540.000. Pasir Rp 20.000.000. Total 148.520.000 - Rp 228.117.000 dana desa dikelola oleh Kepala Desa Salangketo proyek sebelumnya, memunculkan diduganya korupsi. 
2. Pembangunan badan jalan tani (2023): Proyek dengan anggaran awal Rp 108.518.000 yang kemudian diganti menjadi Rp 69.518.000, diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Sejumlah sumber anonim dari masyarakat menyebutkan bahwa proyek jalan tani sebenarnya telah dikerjakan oleh mantan Kepala Desa sebelumnya, namun dianggarkan kembali pada 2023 tanpa kejelasan.

Drs.M.Saleh Situju menegaskan bahwa indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini sangat terang benderang. "Mantan kepala desa membangun paving blok di satu sisi talud pada 2022, tetapi anggaran untuk proyek di lokasi yang sama kembali dicairkan pada 2023. Ini jelas ada yang tidak beres," ujar Saleh.

Ia meminta Inspektorat Bone segera melakukan audit ulang atas anggaran Dana Desa TA, 2022-2023. "Temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.

Lebih lanjut, Saleh mendesak Kapolres Bone, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan. Langkah hukum yang cepat dan tegas dinilai penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Kepala Desa (Sulaeman L, S.Pd), belum memberikan tanggapan, meskipun telah dihubungi melalui telepon maupun upaya konfirmasi langsung.(tim).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment