Korupsi Dana Desa di Padatuo: Sorotan Publik dan Desakan Penegakan Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Korupsi Dana Desa di Padatuo: Sorotan Publik dan Desakan Penegakan Hukum

Tuesday, 26 November 2024
Bone// investigasi Wartaglobal.id/ Sul-sel. 
–  Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Padatuo, Kecamatan Tondra, Kabupaten Bone, menjadi sorotan publik setelah laporan investigasi Wartaglobal mengungkap berbagai penyimpangan pada proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2022-2024. Ketua Lembaga Analisis HAM mendesak Inspektorat Bone dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini.

Nama Kepala Desa Saifuddin beserta bendahara desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) disebut dalam dugaan penyelewengan anggaran. Adapun beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain:
1. Pembangunan Talud Jalan Tani Dusun Luppereng (2022): Anggaran sebesar Rp 209.957.178,147 diduga mengalami mark-up.
2. Pengadaan Tandon Air (2023): Proyek senilai Rp 202.950.000 ini juga diduga terjadi mark-up.
3. Pembangunan Jalan Tani (Lanjutan, 2023): Anggaran Rp 253.180.650 diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

4. Pembangunan Jalan Tani (2024): Proyek dengan anggaran Rp 150.000.000 diduga kembali mengalami mark-up.

Menurut sumber anonim dari masyarakat, proyek-proyek tersebut dikerjakan tanpa prosedur yang jelas, memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Ketua Lembaga Analisis HAM: Indikasi Korupsi Sangat Jelas
Ketua Lembaga Analisis HAM menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan tindak pidana korupsi yang nyata. “Pencairan anggaran yang tidak sesuai pelaksanaan proyek menjadi salah satu bukti yang mencurigakan. Ini adalah ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

Ia mendesak Inspektorat Bone segera melakukan audit ulang terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022-2024. Selain itu, ia meminta Kapolda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman untuk turun tangan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.
Sikap Kepala Desa Dipertanyakan
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Padatuo, Saifuddin, menyangkal tuduhan terkait pembangunan jalan tani lanjutan (2023). Ia menyatakan bahwa proyek yang dimaksud hanyalah perintisan jalan tani. Namun, tim investigasi Wartaglobal memberikan bukti berupa foto papan APBDesa yang memperlihatkan rincian anggaran, yang kemudian disampaikan kepada Saifuddin.
Diduga, Saifuddin melibatkan pihak-pihak lain, termasuk oknum wartawan dan LSM, untuk melindungi dirinya dari temuan ini. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ia memberikan keterangan palsu dan mencoba menutupi fakta.

Melanggar UU Pers dan Potensi Hukuman
Tindakan Saifuddin yang diduga menghalangi kerja tim investigasi dan memberikan keterangan palsu melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Jika terbukti, ia dapat dikenakan pidana penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Desakan Publik dan Harapan Tindakan Tegas
Publik kini menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Transparansi dan penegakan hukum diharapkan menjadi prioritas agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan dengan baik tanpa adanya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola Dana Desa di Kabupaten Bone untuk lebih bertanggung jawab dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.(Tim). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment