– Ketua DPP Lembaga Lsp3m Gempar, Drs. M. Saleh Situju, SH, MH, menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Mallari, Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk, sekertaris desa, Bendahara Desa, TPK, desa, yang diduga telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa selama dua tahun berturut-turut, dari 2020 hingga 2021.
Proyek-proyek yang dipersoalkan mencakup:
2. Pembangunan paving blok volume: 150 x 5,90 meter dusun IV Awangnipa (2020) sebesar Rp 158.075.300.
3. Pembangunan paving blok volume: 200 meter x 5 meter dusun yang sama poin dua (ADD 2021)senilai Rp 253.512.350.
Menurut Drs. M. Saleh Situju, indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek ini sangat jelas, terutama dengan dugaan mark-up anggaran. bahwa pada tahun 2020 dan 2021, Kepala Desa A.Wahyuli.S.Pd, bangunannya keropos dan sebagian hancur, taludnya, di lokasi tanpa alasan yang jelas.
"Inspektorat Bone harus segera mengaudit ulang anggaran tahun 2020 hingga 2021. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak bisa dianggap enteng," tegas Saleh.
Saleh juga mendesak aparat penegak hukum, seperti, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga ombudsman, Sulawesi Selatan, untuk segera bertindak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa mallari.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mallari, A.wahyuli.S.Pd. belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini, baik melalui sambungan telepon maupun konfirmasi langsung.(Tim investigasi).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment