Adapun proyek yang dipersoalkan mencakup:
1. Pembangunan Talud Jalan Tani di tahun 2021, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 122.921.400.
2. Pembangunan Talud Jalan Tani di tahun 2022, dengan anggaran Rp 209.957.178.
3. Pembangunan Kandang Jepit menggunakan ADD 2023, senilai Rp 12.506.100.
4. Pembangunan Jalan Tani (Lanjutan) di tahun 2023, dengan anggaran Rp 253.180.650.
Menurut Drs. M. Saleh Situju, indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek ini sangat kuat, terlebih dengan adanya dugaan mark-up. Pada tahun 2021, mantan Kepala Desa Najamuddin hanya membangun satu sisi talud, yang kemudian kembali dianggarkan pada tahun berikutnya di lokasi yang sama tanpa justifikasi yang memadai.
"Inspektorat Bone harus segera melakukan audit ulang untuk anggaran tahun 2021 hingga 2023. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan begitu saja," tegas Saleh.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, seperti Kapolres Bone dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan. Langkah ini dinilai mendesak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Pada Tuo.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pada Tuo, Saifuddin, belum memberikan respons terkait dugaan ini, baik melalui sambungan telepon maupun konfirmasi langsung.HMs
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment