Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar konferensi pers terkait pencarian Yandi Supriyadi, tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’nur. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar konferensi pers terkait pencarian Yandi Supriyadi, tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’nur.

Thursday, 10 October 2024

Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar konferensi pers terkait pencarian Yandi Supriyadi, tersangka kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’nur.


INVESTIGASI BANTEN - Tanggerang, Polres Metro Tangerang Kota kini sedang mencari sosok Yandi Supriyadi (29), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus pencabulan di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Tangerang Kota.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan pihaknya telah menyebarkan pamflet untuk mempermudah masyarakat dalam membantu pencarian pengurus panti asuhan tersebut. "Kami sudah distribusikan permohonan pencarian Yandi Supriyadi (YS) sebagai DPO. Ini adalah salah satu upaya kami agar masyarakat dapat membantu," ungkap Zain saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).


Zain juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan keberadaan Yandi. "Kami mohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui keberadaan YS, segera laporkan kepada kami," lanjutnya.


Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka, S (49) dan YB (30), terkait kasus ini. Keduanya, yang merupakan pemilik dan pengurus yayasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. "S adalah pemilik yayasan, sedangkan YB adalah pengurusnya. Keduanya kini berstatus tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.


Menurut laporan penyidik per 7 Oktober 2024, ada tujuh korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga anak dan empat dewasa. "Total korban yang dilaporkan hingga saat ini ada tujuh orang," kata Ade.


S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali terungkap pada Mei 2024, ketika seorang pelapor bernama Dean Desvi, yang juga merupakan orang tua asuh, melaporkan kejadian tersebut. Salah satu korban, F, yang merupakan sukarelawan pengajar bahasa Arab di yayasan, mengungkap adanya kejanggalan ketika yayasan melakukan perjalanan ke sebuah villa di Puncak, Bogor. F dipaksa untuk melakukan tindakan tidak senonoh oleh salah satu pengurus panti asuhan.


“F yang berani membongkar kejadian ini setelah dirinya juga mengalami pelecehan. Ia dipaksa oleh pemimpin panti untuk dijodohkan dengan pengurus yayasan,” ungkap Dean pada Jumat (4/10/2024).


Selain itu, Kombes Pol Zain juga mengungkapkan bahwa Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur tidak memiliki izin resmi sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Yayasan ini hanya memiliki akta pendirian yang diterbitkan pada 6 Mei 2006, namun tidak terdaftar di Dinas Sosial Kota Tangerang.


Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pihaknya untuk lebih aktif memantau yayasan-yayasan yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan yayasan atau lembaga yang tidak berizin kepada dinas sosial. "Kami sangat membutuhkan masukan dari masyarakat untuk melaporkan jika ada yayasan tak berizin," ujar Mulyani.


Redaksi Investigasi.

Wartawan SUPRIADI


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment