KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan, Sejumlah Pihak Ditangkap - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan, Sejumlah Pihak Ditangkap

Sunday, 6 October 2024

Investigasi.WARTAGLOBAL.id , Kalsel – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024. Operasi ini diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut pada Minggu (6/10/2024), namun masih belum merinci siapa saja yang terlibat.

"Benar, KPK melakukan giat penangkapan," ujar Ghufron singkat saat dimintai keterangan oleh media. Ia menambahkan bahwa KPK masih mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pihak yang terjaring OTT. "Kejelasannya tunggu lebih lanjut, kami masih sedang memeriksa. Setelah selesai, akan kami update," kata Ghufron.

Sejauh ini, KPK belum memberikan informasi detail terkait modus operandi, nilai transaksi suap, ataupun jabatan para tersangka yang ditangkap. Penyelidikan masih berlangsung, dan lembaga antikorupsi tersebut diberi waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari mereka yang terjaring dalam OTT tersebut.

Pakar hukum menilai langkah cepat KPK ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di daerah-daerah. "OTT ini menjadi bukti nyata bahwa KPK terus memantau dugaan korupsi yang merugikan negara, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah," ungkap salah satu pengamat antikorupsi.

Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil dari pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK. Informasi lebih lanjut terkait kasus ini rencananya akan disampaikan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.

Kasus ini menambah panjang daftar OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2024, yang menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia masih menjadi masalah serius, baik di tingkat nasional maupun daerah.[AZ]

Editor:Muchlisin 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment